Namun seringkali ditemukan kasus pelanggaran kode etik oleh tenaga kesehatan. Salah satunya yaitu kasus meninggalnya bayi di sebuah klinik usai ditangani oleh seorang bidan akibat kelalaian dan malpraktik yang dilakukan. Untuk meminimalisir kejadian-kejadian merugikan seperti itu, terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang landasan praktik kebidanan, standar kompetensi bidan, dan kode etik kebidanan. Sedangkan untuk sanksi pelanggaran yang diberikan dapat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun/pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pencabutan jabatan profesi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H