Mohon tunggu...
Nawang Dwi Retno
Nawang Dwi Retno Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

Hi, saya Nawang Dwi Retno. Seorang mahasiswa S1 Gizi Universitas Negeri Surabaya yang juga mempunyai hobi menulis. Saya akan membicarakan berbagai isu tentang kesehatan, olahraga, musik, hingga bahasa, khususnya bahasa korea.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kode Etik Dilanggar, Nyawa Dipertaruhkan: Penyelidikan Mendalam atas Kematian Bayi 1,5 kg Akibat Foto New Born di Klinik Alifa

17 Maret 2024   21:43 Diperbarui: 17 Maret 2024   21:49 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ig: @nadiaanastasyasilvera

     medis

  1. Malpraktik pidana karena kealpaan/kelalaian (negligence), 

misalnya, terjadi cacat atau kematian pada pasien sebagai akibat tindakan bidan 

     yang kurang hati-hati. 

Karena berkaitan dengan malpraktik yuridik, ketentuan pidana akibat kelalaian/kealpaan ditetapkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang malpraktik sebagai berikut : 

  • Pasal 359 KUHP menyatakan:

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

  • Pasal 361 KUHP menyatakan 

"Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan sesuatu jabatan atau pekerjaan, maka pidana itu boleh ditambah sepertiganya, dan dapat dijatuhkan pencabutan hak melakukan pekerjaan, yang dipergunakan untuk menjalankan kejahatan itu, dan hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya".

 Pihak (bidan) yang dikenakan pasal 359 KUHP dan pasal 361 KUHP dianggap harus lebih berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya. Pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban melalui penyelesaian tindak pidana malpraktik ialah dengan cara di proses jalur hukum ke pengadilan. Dijelaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tepatnya pada Pasal 58 (1), menyatakan bahwa "Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya". Saat persidangan, keputusan dipegang oleh hakim dengan pertimbangan untuk dapat menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak melakukan pekerjaan yang dipergunakan untuk menjalankan kejahatan serta memerintahkan pengumuman keputusannya itu.

Tenaga kesehatan bertugas untuk memberikan pelayanan medis secara maksimal dan aman kepada masyarakat. Itulah prinsip yang harus dipegang oleh seluruh tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya demi tercipta suatu kenyamanan dan keselamatan bagi pasien atau klien. Oleh karena itu sumpah profesi bagi tenaga kesehatan harus dilaksanakan dan perlunya pemahaman yang maksimal terkait kode etik profesi sebelum terjun ke dunia kerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun