Dari sudut sosial, perkawinan merupakan sarana untuk meningkatlan status dalam masyarakat, sedangkan dari sudut agama, perkawinan ini diangap sebagai suatu lembaga suci, sebab pasangan suami istri itu dihubungkan dengan menggunakan nama Allah. Agama Islam mensyariatkan perkawinan dengan tujuan-tujuan tertentu, antara lain untuk:
a. Melanjutkan keturunan
b. Menjaga diri dari perbuatan maksiat
c. Menimbulkan rasa kasih saying
d. Menghormati sunnah Rosul
e. Membersihkan keturunan.
Â
D. Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan diatur dalam pasal 2 ayat.(2) uu perkawinan yang mana tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni pencatatan perkawinan dilakukan apabila sudah melaksanakan perkawinan secrra agama secara sah.Â
Lembaga catatan sipil dibentuk dengan tujuan untuk mencatat seca.ra lengkap dan jelas-jelas suatu peristiwa hukum, sehingga memberikan kepastian hukum mengenai semua kejadian seperti: (1) kelahiran; (2) pengakuan terhadap kelahiran; (3) perkawinan/perceraian; (4) kematian; dan (4) izin kawin. Pencatatan sangat penting untuk diri maupun untuk orang lain, oleh karena dengan pencatatan orang dapat dengan mudah memperoleh kepastian akan suatu kejadian.Â
pada tahun 1966 telah dikeluarkan Instruksi Presidium Kabinet No.3l/U/ln/lL/1,966 yang antara lain menginstruksikan kepada Menteri Kehakiman serta kantor catatan sipil seluruh Indonesia untuk tidak menggunakan penggolongan penduduk Indonesia.Â
Berdasarkan Pasal 131 dan 163 r-s. (Indische staasregeting) pada Kantor catatan Sipil melayani seluruh penduduk Indonesia dan hanya ditentukan antara wNI dan orang asing.6e perkawinan dianggap sah adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan ini jika selain beragama islam maka dilakukan di kantor catatan sipil, jika beragama islam dilakukan di kantor urusan agama(KUA).
Â
E. Asas Perkawinan
1. Asas Monogami
Asas perkawinan yang berlaku pada hukum perkawinan Indonesia adalah asas monogami, yaitu di mana seorang pria hanya dibolehkan memiiiki seorang istri dan begitupun sebaliknya. Namun, monogami yang diterapkan di Indonesia merupakan monogami relatif /terbuka yang artinya memberikan peluang bagi seseorang untuk melakukan poligami dengan syarat dan ketentuan yanS berlaku pada perundang-undangan yaitu syarat alternatif dan kumulatif.Â
Pasal 1 UU No.1/1974 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorzrng wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Pasal 3 ayat (1) UU No. 7/1974 menyatakan bahwa pada asasnya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri.Â
Dengan kata lain, perkawinan menganut asas monogami. Hal ini tidak berlaku apabila terjadi keadaan seperti di mana salah satu pasangan meninggal dunia, bahwa pasangan yang ditinggal mati itu bisa menikah lagi. Terdapat perbedaan antara UU No. l/1.974 tentang perkawinan dengan KUH Perdata mengenai asas monogami ini.
2. Asas Poligami
Walaupun secara formal UU Perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, namun poligami diberi ruang dengan terlihatnya beberapa pasal dan ayat yang mengaturnya. Namun, walaupun poligami tersebut diberi tempat, akan tetapi itu bukan berarti bahwa poligami dijadikan asas dalam UU No. l/1974 tentang Perkawinan.Â
Hal tersebut merupakan pengecualian, yang ditujukan khusus kepada orang yang menurut hukum dan agama atau kepercayaan mengizinkan untuk itu yakni poligami dibolehkan tetapi dengan pembatasan yang cukup berat, yaitu berupa suatu pemahaman syarat dengan alasan tertentu dan izin pengadilan.Â
Poligami terdapat dalam kompilasi hukum Islam yang berlaku dan dipakai sebagai pedoman bagi orang Islam yang menjalani suatu proses perkawinan yang tercanhm dalam Pasal 55 ayat (1) yang menyatakan bahwa seorang laki-laki yang boleh beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri.
Â
F. Hak dan Kewajiban Suami dan Istri
Pengertian hak menurut bahasa yaitu kebenaran atau yang memiliki arti kekuasaaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, atau dalam arti lain wewenang menuntut hukum. Menurut istilah yaitu menurut para pendapat ulama fikih yang sebagian ulama muta'akhirin "hak adalah sesuatu hukum yang telah ditetapkan secara syara" atau dengan kata lain hak adalah kepentingan yang ada pada perorangan atau masyarakat atau pada keduanya, yang diakui oleh syara'.Â
Adapun pengertian kewajiban yairu yang berasal dari kata "wajib", dan menurut bahasa kata "wajib" bermakna "fardu" atau sesuatu yang harus dilakukan, tidak boleh tidak dilaksanakan. Dan adapun secara istilah yaitu "suatu pekerjaan yang apabila dilakukan mendapatlan pahala dan jika ditinggalkan mendapatkan dosa. Hak dan kewajiban adalah dua sisi yang saling bertimbal balik dalam suatu transaksi.Â
Hak salah satu pihak merupakan kewajiban bagi pihak lain, begitupun sebaliknya kewajiban salah satu pihak menjadi hak bagi pihak yang lain. Keduanya saling berhadapan dan diakui dalam hukum Islam. Hak dan kewajiban suami istri muncul sejak mereka terikat dalam suatu ikatan yang sah melalui akad (ijab kabul). Pada saat itu pula, suami istri memikul tanggung jawab untuk memenuhi seluruh hak dan kewajibannya sebagai suami istri.
1. Hak Istri
Adapun hak istri sebagai berikut:
a. Hak mengenai harta yaitu mahar atau mas kawin dan nafkah.
b. Hak mendapat perlakuan baik dari suami. Allah berfirman dalam QS. an-Nisaa'19:
c. Agar suami menjaga dan memelihara istrinya, yakni menjaga kehormatrn istri, tidak menyia-nyiakannya, melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangannya. Firman Allah dalam QS. at-Tahrim ayat 6: Hai orang-orang yangberiman peliharalah diirimu dan keluargamu dan api neraka.
2. Hak Suami
Suami yang beriman akan mampu menjadi kepala rumah tangga yang baik dan kelak membawa keluarganya menuju surga. Seorang istri yang salehah tentunya yang selal'u taat pada suaminya serta mampu membawa keluarganya senantiasa dalam kebaikan. Firman Allah dalam surah an-Nahl ayat 80: Dan Allah mmjadikan bagimru rumah-rumahmu sebagai tempot tinggal (mendapat keturunan)- Suami sebagai pemimpin rumah tangga memiliki hak-hak yang didapatkan dari istri dan anak-anaknya. Istri menghormati suami, dan anak-anak menghormati ayahnya.
3. Hak Bersama Suami Istri
Hak-hak bersama diantara suami istri, yaitu:
a. Halalnya pergaulan sebagai suami-istri dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerja sama dan saling memerlukan.
b. Sucinya hubungan perbesanan
c. Dalam hal ini istri haram bagi laki-laki dari pihak keluarga suami, sebagaimana suami haram bagi perempuan pihak keluarga istri.
d. Berlaku hak saling mewarisi. Apabila salah seorang di antara suamiistri meninggal, salah satu berhak mewarisi walaupun keduanya belum bercampur.
e. Perlakuan dan pergaulan yang baik.
f. Menjadi kewajiban suami istri untuk saling berlaku dan bergaul dengan baik, sehingga suasana menjadi tenteram, rukun, dan damai.
4. Kewajiban Istri
Adapun kewajiban istri kepada suami yaitu:
a. Hormat dan patuh pada suami dalam batas-batas ketentuan nonna dan susila.
b. Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan keluarga.
c. Memelihara dan mendidik anak sebagai amanah Allah Swt..
d. Memelihara dan menjaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga.
e. Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikan dengan baik, hemar, cermat, dan bijaksana.
5. Kewajiban Suami
Adapun kewajiban suami kepada isri dan anak-anaknya, yaitu:
a. Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya.
b. b.Memberi nafkah sesuai kemampuan serta mensusahakan keperluan keluarga terutama sandang, Pangan, dan papan.
c. c.Membantut tugas-tugas istri terutama dalam hal memelihara dan mendidik anak-anak dengan penuh rasa tanggung jawab.
d. Memberi kebebasan berpikir dan bertindak kepda istri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apalagi membuat istri menderita lahir-batin yang dapat mendorong istri berbuat salah.
e. Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelesaian secara bijaksana dan tidak berbuat sewenang-wenang.
6. Kewajiban Bagi Suami Istri
a. Saling menghormati orangtua dan keluarga kedua belah pihak.
b. memupuk rasa cinta dan kasih saying, Masing-masing harus dapat menyesuaikan diri, seiya sekata, Percaya mempercayai  sertaselalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama.
c. Hormat-menghormati, sopan-santun, penuh pengertian dan bergaul dengan baik.
d. matang dalam berbuat dan berpikir serta tidak bersikap emosional dalam persoalan Yang dihadapi.
e. Memelihara kepercayaan dan tidak membuka aib'/rahasia pribadi.
f. Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dankelemahan-kelemahan masing-masing.
7. Kewajiban Suami Istri Menurut UU Perkawinan
Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam Bab vI Pasal 30 sampai Pasal 34 uu ,No,1'/1974 tercantum. Dalam Pasal 30 dinyatakan bahwa suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga  yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Kemudian dalam Pasal 31 dinyatakan :
1. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
3. Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
Mengenai kewajiban suami istri dijelaskan Pasal 33: "Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain".