Mohon tunggu...
Naufal Cahaya Pangestu
Naufal Cahaya Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said

Seorang laki laki tampan gagah dan berani. merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negri berbasis islam di Solo Raya.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perkawinan di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Administrasi

12 Maret 2024   22:24 Diperbarui: 12 Maret 2024   23:00 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Buddha, hidup adalah penderitaan, dilahirkan, tua, mati, dilahirkan kembali. Perkawinan sebagai salah satu aspek hidup akan selalu dicengkeram oleh dukha, dan dalam zuatu perkawinan kebahagiaan y,ang diperoleh adalah bersifat kebahagiaan duniawi (lokiya), sedangkan kebahagiaan tertinggi adalah nirwana (nibbana) yang untuk mencapainla diperlukan pemadaman semua kekotoran batin termasuk nafsu seks. 

Perkawinan menurut agama Buddha adalah sebagai suatu ikatan suci yang harus dijalani dengan cinta dan kasih sayang seperti yang diajarkan oleh Buddha. Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin dari dua orang yang berbeda kelamin, yang hidup bersama untuk selamanya dan bersama-sama melaksanakan Dharma Vinaya untuk mendapatkan kebahagiaan dalam kehidupan sekarang dan kehidupan yang akan datang. 

Formalitas atau tatacara perkawinan disusun oleh para pemimpin agama Buddha, disesuaikan dengan tradisi dan kebudayaan setempat dengan berpedoman pada ajaran Buddha. Dengan selesainya upacara keagamaan selesai pula pelaksanaan perkawinan menurut agama Buddha, selanjutnya untuk kepastian hukum perkawinan tersebut, pernikahan yang sudah sah menurut hukum agama harus dicatatkan ke kantor catatan sipil sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan No.-1/1974.
 
4. Perkawinan Menurut Agama Konghucu
Pernikahan dalam pengertian ajaran Konghucu adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan, pertautan antara Khian dan Khun-lah yang melahirkan keturunan anak manusia dan ini adalah firman Tuhan atau kodrat. Sebagaimana diketahui dalam kaitannya dengan alam, khian dilambangkan sebagai langit, Khun dilambangkan sebagai bumi. Berkaitan dengan metafisika, maka Khian itu melambangkan Tian (Tuhan), sedangkan Khun adalah ciptaan-Nya yakni alam semesta dan seisinya. 

Dalam kaitannya dengan manusia, Kfuan dilambangkan sebagai laki-laki, sedangkan Khun dilambangkan sebagai wanita atau ibu. Bahwa terjadinya berlaksana benda tak lain adalah pertautan antara (Khun/Yin dan Khian/Yang), maka pertautan antara Khun/Yin (perempuan) dan Khan/yang (lelaki) sajalah keturunan manusia itu akan terjadi. 

Perkawinan sebagai suatu perbuatan hukum mempunyai akibat terhadap pihak-pihak yang bersangkutan yaitu suami, istri, dan anak-anak yang dilahirkan akibat dari perkawinan. Untuk itu, agar perkawinan dapat dilaksanalan dengan baik demi tercapainya keluarga yang bahagia dan harmonis (Hee), sejahtera dan abadi, membawa hoki (keberuntungan) diperlukan suatu peraturan yang mengatur perkawinan. perkawinan menurut agama l(honghucu dalam hal lakiJaki dan perempuan hidup berkeluarga adalah hubungan terbesar dalam hidup manusia. 

Adapun jalan suci (tao/dao) yang harus ditempuh di dunia ini mempunyai lima perkara dengan tiga pusaka dalam menjalankannya. Salah satunya adalah hubungan "suami dengan istri." Perkawinan yang merupakan perintah dari agama untuk menata kehidupan baru, melanjutkan keturunan, harus ada aturan tata tertib perkawinan yang telah ada sejak masyarakat kuno yang dipertahankan pemuka masyarakat adat dan atau pemuka agama. 

Upacara perkawinan dan segala aturannya tentu saja tidak bisa terlepas dari tradisi, nilai-nilai, dan budaya yang ada. Sementara budaya perkawinan dan aturan pada suatu masyarakat atau suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan di mana masyarakat berada. Kadangkala perkawinan itu dipengaruhi oleh pengetahuan, pengalaman (kebiasaan), keagamaan, dan kepercayaan yang dianut masyarakat bersangkutan.
Budaya dan aturan perkawinan bangsa kita terdiri dari berbagai macam suku, agama dan kepercayaan, maka beraneka ragam tradisi perkawinan akibat pengaruh dari budaya yang datang di Indonesia. Begitu pula dengan nilai-nilai agama, baik Hindu, Islam, Kristen, Buddha maupun Khonghucu menjadikan model-model perkawinan di Indonesia beraneka macam. 

Hal ini bisa kita saksikan dalam setiap resepsi pernikahan tidak ada keseragaman tradisi yang ada dalam tata upaca perkawinan bahkan ada juga pengaruh tradisi Barat digunakan dalam tata upacara tersebut. Oleh karena itu banyaknya budaya dan aturan yang memengaruhi perkawinan sehingga banyak pula aturan-aturan perkawinan dalam kehidupan/bermasyarakat. 

Untuk menjamin adanya kepastian hukum yang mengatur masalah perkawinan, maka perlulah unifikasi hukum perkawinan yang berlaku bagi warga masyarakat tndonesia.
 
5. Perkawinan Menurut Agama Nasrani
a. Kristen Katolik
Perkawinan dalam hukum Gereja Katolik dirumuskan sebagai sebuah perjanjian antara seorang pria dan wanita untuk membentuk kehidupan bersama, yang terarah kepada kesejahteraan keluarganya serta mengutamakan kelahiran dan pendidikan anak. Status perkawinan itu sendiri sangat dimuliakan, sebagaimana disebutkan bahwa oleh Kristus Tuhan, perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat sakramen (Kan. 1055:1). 

Lebih lanjut dalam surat Paulus kepada jemaatnya di Efesus, Paulus mengumpamakan bahwa perkawinan antara seorang pria dan seor.rng wanita itu sebagai hubungan antara Kristus dan jemaatnya. Gereja Katolik Roma menafsirkan ayat-ayat (surat Paulus) tersebut sedemikian rupa, sehingga rangkaian tata cara nikah yang sah dan dikukuhkan oleh gereja bukanlah perbuatan biasa melainkan sebuah perbuatan sakral yang diangkat menjadi suatu lambang perhubungan antara Kristus dan gereja atau Kristus denganjemaat. "Rahasia ini besar, tetapi yang aku maksudkan ialah hubungan Kristus dan jemaat" (Efesus 5:32). 

Dengan demikian, maka nikah yang diteguhkan oleh gereja "termasuk perbuatan gerejani, dengan perbuatan itu kita memperoleh anugerah Kristus yang menyelamatkan". Ikatan cinta kasih suami istri seperti itu akan diangkat ke tingkat yang lebih tinggi yaitu ke dalam cinta kasih Ilahi. Artinya Kristus sendiri membuat perkawinan itu menjadi sarana bagi penyaluran cinta kasih Ilahi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun