Mohon tunggu...
Naufal Cahaya Pangestu
Naufal Cahaya Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said

Seorang laki laki tampan gagah dan berani. merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negri berbasis islam di Solo Raya.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perkawinan di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Administrasi

12 Maret 2024   22:24 Diperbarui: 12 Maret 2024   23:00 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengarang

Dr. H.M. Anwar Rachman, S.H., M.H.

Dr. Prawita Thalib S.H., M.H. 

Saepudin Muhtar, S.IP., M.SI., M.A.

Tahun Terbit 

Januari 2022

Ukuruan 15x23

Abstrak :

Tujuan dilakukan penulisan book review ini adalah untuk memenuhi tugas Hukum Perdata Islam. Dan juga untuk mengetahui Hukum Perkawinan di Indonesia dalam perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum administrasi. Dan saya selaku periview buku ini sangat sangat menyarankan dan merkomendasikan sebagai buku rujukan untuk memahami dan belajar mengenai hukum perkawinan di indonesia yang di tinjau dari beberapa hukum seperti hukum perdata, hukum islam, dan hukum administrasi. Saya mengkmentari buku ini sangat luar biasa dan lengkap didalamnya dijelaskan juga secara rinci oleh karena itu saya memakai buku ini. 
 Pada pasal 1 UU No. 1/1974 yaitu Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam kehidupan manusia. perkawinan menimbulkan akibat lahir mau pun batin baik terhadap keluarga masing_masing masyarakat dan juga dengan harta kekayaan yang diperoleh di antara mereka baik sebelum maupun selamanya perkawinan berlangsung. perkawinan menurut uu No 7/1974 bukan hanya merupakan suatu perbuatan perdata saja, akan tetapi juga merupakan suatu perbuatan keagamaan, karena sah atau tidaknya suatu perkawinan sepenuhnya ada pada hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang dianutnya. 

Tata cara perkawinan di Indonesia tergolong beraneka ragam, oleh karena di Indonesia mengakui adanya berbagai agama dan kepercayaan yang tentunya berbeda pula ritua-lnya dan hal tersebut sesuai dasar negara pancasila yang mengakui adanya prinsip kebebasan beragama.
Keywords: Perkawinan, Hukum perdata, Hukum Islam, Hukum Administrasi.

Pendahuluan
Manusia pada dasarnya terpanggil untuk hidup berpasang-pasangan dan berusaha untuk menemukan makna hidupnya dalam perkawinan. Ada orang yang beranggapan bahwa perkawinan membatasi kebebasan, namun sebagian besar orang menyatakan bahwa perkawinan memberikan jaminan ketenteraman hidup, hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 1 UU No. 1/1974 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun