Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a, Nabi Muhammad bersabda "Barang siapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT akan menghilangkan kesulitanya pada hari kiamat. Barang siapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah SWT akan mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat". (HR.Muslim)
2) Hadis tentang menghindaririsiko
Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, bertanya seseorang kepada Rasulullah saw, tentang (untanya) :"Apa (unta) ini saya ikat saja atau langsung saya bertawakalpada Allah SWT. "Bersabda Rasulullah saw. : pertama ikatlah unta itu kemudian bertaqwalah kepada Allah SWT. (HR. at-Tirmizi).
C. Fatwa Sahabat
Praktik sahabat dalam pembayaran hukuman (ganti rugi) pernah dilaksanakan oleh khalifah kedua yaitu Umar bin Khattab. Beliau berkata: "Orang-orangyang namanya tercantum dalam diwan tersebut berhak menerima bantuan dari satu sama lain dan harus menyumbang untuk pembayaran hukuman (ganti rugi) atas pembunuhan (tidak sengaja) yang dilakukan oleh salah seorang anggota masyarakat mereka". Umarlah orang yang pertama kali mengeluarkan perintah untuk menyiapkan daftar secara professional per wilayah, dan orang-orang yang terdaftar diwajibkan saling menanggung beban.
d. Ijmak
Para sahabat telah melakukan ittifaq (kesepakatan) dalam hal aqilah yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Adanya ijmak atau kesepakatan ini tampak dengan tidak adanya sahabat lain yang menentang pelaksanaan aqilah ini. Aqilah adalah iuran dana yang dilakukan oleh keluarga dari pihak laki-laki (asabah) dari si pembunuh (orang yang menyebabkan kematian secara tidak sewenang-wenang). Dalam hal ini, kelompoklah yang menanggung pembayarannya, karena si pembunuh merupakan anggota dari kelompok tersebut dengan tidak adanya sahabat yang menentang khalifah Umar bisa disimpulkan bahwa terdapat ijma dikalangan sahabat Nabi saw mengenai persoalan ini.
e. Qiyas
Yang dimaksud dengan qiyas adalah metode ijtihad dengan jangan menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah dengan kasus lain yang hukumnya disebut dalam al-Qur'an dan as-Sunnah karena persamaan illat (penyebab atau alasannya). Dalam kitab Fathul Bari, disebutkan bahwa dengan datangnya Islam sistem aqilah diterima oleh Rasulullah saw menjadi bagian dari hukum Islam. Ide pokok dari aqilahadalah suku Arab zaman dulu yang harus siap untuk melakukan kontribusi finansial atas nama si pembunuh, untuk membayar ahli waris korban kesiapan untuk membayar kontribusi keuangan ini sama dengan pembayaran premi ide praktik asuransi syariah ini. Dalam hal inipraktik yang mempunyainilai sama dengan asuransi adalahpraktik aqilah. Aqilah adalah iuran darah yang dilakukan oleh keluarga dari pihak laki-laki si pembunuh.
SUB 4 : Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah
Prinsip utama dalam asuransi syaiah adalah ta'awunu 'ala al birr wa al-taqwa (tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta'min (rasa aman). Prinsip ini menjadikan para anggota atau peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling menjamin dan menanggung risiko. Hal ini disebabkan transaksi yang dibuat dalam asuransi syariah adalah akad takafuli (saling menanggung), bukan akad tabaduli (saling menukar) yang selama ini digunakan oleh asuransi konvensional, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan.Prinsip dasar asuransi syariah adalah: