NAMA : JONATHAN GUMILANG
NIM : 212111042/ HES 6B
MATA KULIAH : ASURANSI SYARIAH
REVIEW BOOK
JUDUL : DASAR HUKUM DAN PRINSIP ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
PENULIS : MUKHSINUN DAN UTIHATLI FURSOTUN
JUMLAH HALAMAN : 167 HALAMAN
#Sub 1 : Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi merupakan lembaga keuangan non bank yang berfungsi menghimpun dana masyarakat guna memberikan perlindungan resiko ketidakpastian yang diakibatkan terjadinya musibah, kecelakaan, atau kerugian lainnya. Salah satu jenis asuransi yaitu asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan sistem asuransi yang berlandaskan syariat Islam dalam proses pelayanannya dan pengoperasiannya. Asuransi syariah adalah pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan- ketentuan di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Munculnya asuransi syariah di dunia islam di dasarkan adanya anggapan yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini, yaitu asuransi konvensional banyak mengandung unsur: gharar, maisir, riba. Asuransi ini memiliki prinsip-prinsip yang dipegang teguh yaitu ta'awunu 'ala al birr wa al-taqwa (tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dantakwa) dan al-ta'min (rasa aman).
#Sub 2 : Berdirinya Asuransi Syariah di Indonesia
Munculnya asuransi syariah di dunia islam di dasarkan adanya anggapan yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini,yaitu Asuransi konvensional banyak mengandungunsur: gharar, maisir, riba.
a. Gharar (ketidakjelasan)
Gharar itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung.
b. Maisir (judi)
Unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa.Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahli waris akn menerima sejumlah uang tertentu.
c. Riba
Dalam hal riba semua asuransi konvensional menginvestasikan semua dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba.
Pada tahun 70-an, di beberapa Negara islam atau di Negara-negara yang mayoritas berpenduduk Muslim, mulai bermunculan asuransi yang prinsip opersionalnya mengacu pada nilai-nilai islam dan terhindardari unsur-unsur yang diharamkan.
Pada tahun 1979, Islamic Insurance Co. Ltd berdiri di Sudan, Islamic Insurance Co. Ltd di Arab Saudi. Pada tahun 1983, berdiri Dar al-mal al- Islami di Genewa dan Takaful Islam di Luxumburg, Takaful Islam Bahamas di Bahamas, dan at-Takaful al-Islami di Bahrian. Adapun di Negara tetangga yang paling dekat dengan Indonesia, yakni Malaysia, telah berdiri Syarikat Takaful Sendirian Berdiri pada tahun 1984.
Sedangkan di Indonesia, asuransi Takaful baru muncul pada tahun 1994 seiring dengan diresmikannya PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful umum pada tahun 1995. Gagasan untuk mendirikan asuransi islam di Indonesia sebenarnya telah muncul sejak lama, dan pemikiran tersebut lebih menguat pada saat diresmikannya Bank Muamalat Indonesia padatahun 1991
#Sub 3 : Dasar Hukum Asuransi Syariah
A.Al-Qur'an
Secara ekplisit tidak ada satu ayat pun dalam al-Qur'an yang menyebutkan istilah asuransi seperti yang kita kenal sekarang ini, baik istilah "al-ta'min" ataupun "al-takaful" . Akan tetapi dalam al-Qur'an terdapat ayat yang menjelaskan tentang konsep asuransi dan yang memiliki muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktik asuransi yaitu :
1) Perintah Allah untuk mempersiapkan masa depan QS. Al-Hasyr: 18 yang artinya:
"Hai orang-orangyang beriman, bertawakallah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertawakalah kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
2) Perintah Allah untuk saling tolong-menolong dan bekerjasama QS. Al-Maidah: 2, yang artinya:
" ...tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertawakalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat beratsiksa-Nya."
3) Perintah Allah untuk saling melindungi antar sesame ketika menghadapi kesusahan QS. Al-Quraisy: 4, yang artinya:
"yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar san mengamankan mereka dari ketakutan."
4) Perintah Allah untuk tawakal dan optimis dalam berusaha QS. Al-Taghaabun: 11, yang artinya:
"Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah ... "
B. Hadis Nabi Muhammad SAW
1) Hadis tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a, Nabi Muhammad bersabda "Barang siapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT akan menghilangkan kesulitanya pada hari kiamat. Barang siapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah SWT akan mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat". (HR.Muslim)
2) Hadis tentang menghindaririsiko
Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, bertanya seseorang kepada Rasulullah saw, tentang (untanya) :"Apa (unta) ini saya ikat saja atau langsung saya bertawakalpada Allah SWT. "Bersabda Rasulullah saw. : pertama ikatlah unta itu kemudian bertaqwalah kepada Allah SWT. (HR. at-Tirmizi).
C. Fatwa Sahabat
Praktik sahabat dalam pembayaran hukuman (ganti rugi) pernah dilaksanakan oleh khalifah kedua yaitu Umar bin Khattab. Beliau berkata: "Orang-orangyang namanya tercantum dalam diwan tersebut berhak menerima bantuan dari satu sama lain dan harus menyumbang untuk pembayaran hukuman (ganti rugi) atas pembunuhan (tidak sengaja) yang dilakukan oleh salah seorang anggota masyarakat mereka". Umarlah orang yang pertama kali mengeluarkan perintah untuk menyiapkan daftar secara professional per wilayah, dan orang-orang yang terdaftar diwajibkan saling menanggung beban.
d. Ijmak
Para sahabat telah melakukan ittifaq (kesepakatan) dalam hal aqilah yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Adanya ijmak atau kesepakatan ini tampak dengan tidak adanya sahabat lain yang menentang pelaksanaan aqilah ini. Aqilah adalah iuran dana yang dilakukan oleh keluarga dari pihak laki-laki (asabah) dari si pembunuh (orang yang menyebabkan kematian secara tidak sewenang-wenang). Dalam hal ini, kelompoklah yang menanggung pembayarannya, karena si pembunuh merupakan anggota dari kelompok tersebut dengan tidak adanya sahabat yang menentang khalifah Umar bisa disimpulkan bahwa terdapat ijma dikalangan sahabat Nabi saw mengenai persoalan ini.
e. Qiyas
Yang dimaksud dengan qiyas adalah metode ijtihad dengan jangan menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah dengan kasus lain yang hukumnya disebut dalam al-Qur'an dan as-Sunnah karena persamaan illat (penyebab atau alasannya). Dalam kitab Fathul Bari, disebutkan bahwa dengan datangnya Islam sistem aqilah diterima oleh Rasulullah saw menjadi bagian dari hukum Islam. Ide pokok dari aqilahadalah suku Arab zaman dulu yang harus siap untuk melakukan kontribusi finansial atas nama si pembunuh, untuk membayar ahli waris korban kesiapan untuk membayar kontribusi keuangan ini sama dengan pembayaran premi ide praktik asuransi syariah ini. Dalam hal inipraktik yang mempunyainilai sama dengan asuransi adalahpraktik aqilah. Aqilah adalah iuran darah yang dilakukan oleh keluarga dari pihak laki-laki si pembunuh.
SUB 4 : Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah
Prinsip utama dalam asuransi syaiah adalah ta'awunu 'ala al birr wa al-taqwa (tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta'min (rasa aman). Prinsip ini menjadikan para anggota atau peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling menjamin dan menanggung risiko. Hal ini disebabkan transaksi yang dibuat dalam asuransi syariah adalah akad takafuli (saling menanggung), bukan akad tabaduli (saling menukar) yang selama ini digunakan oleh asuransi konvensional, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan.Prinsip dasar asuransi syariah adalah:
1. Tauhid (Unity)
2. Keadilan (justice)
3. Tolong-menolong (ta'awun)
4. Kerja sama (cooperation)
5. Amanah (trustworthy)
6. Kerelaan (al-ridha)
7. Larangan riba
8. Larangan maisir(judi)
SUB 5 : Rukun dan Syarat Asuransi Syariah
Menurut Mazhab Hanafi, rukun kafalah (asuransi) hanya ada satu, yaitu ijab dan qabul. Sedangkan menurut para ulama lainnya, rukun kafalah (asuransi) adalah sebagai berikut:
1.Kaf'il (orang yang menjamin), dimana persyaratannya adalah sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
2. Makful lah(orang yang berpiutang), syaratnya adalah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. Disyaratkan dikenal oleh penjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, hal ini dilakukan demikemudahan dankedisiplinan.
3. Makful 'anhu, adalah orang yang berutang.
4. Makful bih(utang, baik barang maupun orang), disyaratkan agar dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.
Syarat Sah akad Kafalah (asuransi) sebagai berikut:
1. Baligh (dewasa).
2. Berakal, sudah barang tentu setiap transaksi yang dilakukan oleh orang yang kehilangan akal adalah tidak sah, maka perasuransiannya pun batal.
3. Ikhtiyar (kehendak bebas), tidak boleh ada paksaan dalam transaksi yang tidak disukai.
4. Tidak sah transaksi atas suatu yang tidak diketahui. Syarat ini terdapat di dalam seluruh transaksi. Tidak sah jual beli apabila barang yang di jual tidak diketahui, dan tidak sah pembayaran harga atas sesuatu yang tidak diketahui. Karena transaksi tersebut seperti perjudian.
5. Tidak sah transaksi yang mengandung unsur riba.
SUB 6 : Jenis-Jenis Asuransi Syariah
Asuransi syariah terdiri dari dua jenis yaitu:
1. Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) adalah bentuk asuransi syariah yang
memberikan perlindungan dalam menghadapimusibah kematian dan
kecelakaan atas diripeserta asuransitakaful. Produk asuransitakaful keluarga
meliputi:
a. Takaful berencana
b. Takaful pembiayaan
c. Takaful pendidikan
d. Takaful dana haji
e. Takafulberjangka
f. Takaful kecelakaan siswa
g. Takaful kecelakaan diri
h. Takaful khairat keluarga
2. Takaful Umum (asuransi Kerugian) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful. Produk-produk asuransi Tafakul umum adalah:
a. Tafakul kebakaran
b. Tafakul kendaraan bermotor
c. Tafakul pengangkutan
d. Tafakul resiko pembangunan
e. Tafakul resikopemasangan
f. Tafakul penyimpananuang
g. Tafakul gabungan
h. Tafakul aneka
i. Tafakul rekayasa/enginering
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI