Opini Hukum menurut saya:Hukum memang dapat digunakan sebagai alat untuk menciptakan perubahan sosial yang diinginkan. Namun, dalam melakukannya, penting untuk memastikan bahwa penggunaan hukum sebagai alat rekayasa sosial tersebut berada dalam kerangka etika yang tepat dan tidak melanggar hak asasi manusia atau nilai-nilai keadilan.
3. Socio-Legal Studies:Ini adalah pendekatan interdisipliner yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Studi ini melibatkan analisis terhadap dampak sosial, budaya, politik, dan ekonomi terhadap perkembangan, implementasi, dan penerimaan hukum.
Opini Hukum menurut saya:Pendekatan ini sangat penting karena membantu dalam memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial dan bagaimana hukum pada gilirannya mempengaruhi masyarakat. Dengan memahami interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat, kita dapat menghasilkan peraturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat.
4.Legal Pluralism:Ini adalah konsep yang mengakui adanya berbagai sistem hukum yang berlaku dalam satu wilayah atau masyarakat. Hal ini mengakui bahwa sistem hukum formal tidaklah satu-satunya yang berlaku, tetapi terdapat juga sistem hukum adat, agama, atau tradisional yang memengaruhi tatanan hukum suatu komunitas.
Opini Hukum menurut saya:Legal pluralism menyoroti kompleksitas dalam struktur hukum suatu masyarakat. Memahami keberadaan dan interaksi antara berbagai sistem hukum ini penting dalam menjaga keadilan dan mengakomodasi kebutuhan beragam kelompok dalam masyarakat, namun tetap memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai sistem hukum untuk menjaga stabilitas dan konsistensi dalam penegakan hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI