Mohon tunggu...
JONATHAN GUMILANG
JONATHAN GUMILANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - PELAJAR

Pasal 1 Ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tatanan Sosial dalam Bingkai Hukum: Memahami Dinamika Interaksi Manusia dan Keadilan

3 Desember 2023   20:59 Diperbarui: 3 Desember 2023   21:09 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Analisis Peran Masyarakat:Melihat bagaimana masyarakat menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari mereka dan bagaimana hal ini mempengaruhi struktur ekonomi lokal.

2. Pengaruh Norma-Norma Sosial: Memahami bagaimana norma-norma sosial, budaya, dan agama memengaruhi perilaku ekonomi dalam konteks hukum ekonomi syariah.

3.Studi Kasus tentang Implementasi Hukum Ekonomi Syariah:Melakukan penelitian empiris untuk mengidentifikasi bagaimana hukum ekonomi syariah diterapkan dalam praktik, misalnya dalam sistem perbankan syariah atau dalam transaksi bisnis.

4. Dampak Sosial Ekonomi:Meneliti dampak dari penerapan hukum ekonomi syariah terhadap struktur sosial, distribusi kekayaan, kemiskinan, dan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.

5.Analisis Perubahan Sosial:Melihat bagaimana adopsi atau implementasi hukum ekonomi syariah dapat memicu perubahan sosial dalam pola kegiatan ekonomi, perilaku konsumen, atau pola investasi.

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah membantu dalam memahami bagaimana hukum dan prinsip-prinsip ekonomi syariah tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai faktor yang memengaruhi dinamika sosial dan ekonomi dalam masyarakat.

3.Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Jawab:

Legal pluralism mengkritik sentralisme hukum yang mendasarkan keberlakuan hukum hanya pada satu sistem hukum formal yang dominan dalam suatu masyarakat. Kritik terhadap sentralisme hukum ini antara lain:

1.Ignores Heterogenitas Masyarakat: Sentralisme hukum seringkali mengabaikan keragaman budaya, adat, dan sistem hukum yang ada di masyarakat. Ini menyebabkan ketidaksesuaian dalam menyelesaikan konflik atau memenuhi kebutuhan hukum yang berbeda-beda di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

2.Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum:Sentralisme hukum cenderung memprioritaskan satu sistem hukum saja, seringkali merugikan kelompok minoritas atau kelompok dengan kebutuhan khusus yang tidak tercakup dalam sistem hukum yang dominan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun