Mohon tunggu...
JONATHAN GUMILANG
JONATHAN GUMILANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - PELAJAR

Pasal 1 Ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tatanan Sosial dalam Bingkai Hukum: Memahami Dinamika Interaksi Manusia dan Keadilan

3 Desember 2023   20:59 Diperbarui: 3 Desember 2023   21:09 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : JONATHAN GUMILANG

NIM : 212111042

KELAS : HES 5B

MATKUL : UAS SOSIOLOGI HUKUM

1.Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

jawab:

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat meliputi:

1.Ketegasan Hukum:Kualitas dan ketegasan dari peraturan hukum yang ada memengaruhi penghormatan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

2.Penegakan Hukum yang Konsisten: Konsistensi dalam penerapan hukum oleh lembaga penegak hukum sangat penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

3.Sistem Peradilan yang Adil dan Efisien: Proses peradilan yang transparan, cepat, dan adil merupakan faktor kunci dalam memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

4.Kepatuhan Masyarakat:Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dipengaruhi oleh pendidikan, budaya, dan norma-norma yang ada di masyarakat.

5.Pengawasan dan Akuntabilitas Lembaga Hukum:Keberadaan mekanisme pengawasan yang efektif terhadap lembaga penegak hukum dapat meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi pelanggaran.

Karakter penegak hukum yang efektif termasuk:

1.Integritas Tinggi:Penegak hukum yang jujur, etis, dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal memainkan peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

2.Profesionalisme:Kemampuan untuk bertindak secara profesional, mengikuti prosedur yang ditetapkan, dan menghormati hak asasi manusia.

3. Keterampilan Investigasi yang Kuat: Kemampuan untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang tepat dan valid.

4.Kemampuan Berkomunikasi: Keterampilan untuk berkomunikasi dengan baik, baik dalam menghadapi masyarakat maupun dalam bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

5.Kesadaran Hukum yang Tinggi: Pengetahuan mendalam tentang hukum, prosedur, dan etika yang berlaku dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

2.Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah? 

Jawab:

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah melibatkan analisis tentang bagaimana hukum ekonomi syariah diterapkan dan dipahami oleh masyarakat serta dampaknya pada struktur sosial dan ekonomi. 

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah bisa meliputi:

1.Analisis Peran Masyarakat:Melihat bagaimana masyarakat menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari mereka dan bagaimana hal ini mempengaruhi struktur ekonomi lokal.

2. Pengaruh Norma-Norma Sosial: Memahami bagaimana norma-norma sosial, budaya, dan agama memengaruhi perilaku ekonomi dalam konteks hukum ekonomi syariah.

3.Studi Kasus tentang Implementasi Hukum Ekonomi Syariah:Melakukan penelitian empiris untuk mengidentifikasi bagaimana hukum ekonomi syariah diterapkan dalam praktik, misalnya dalam sistem perbankan syariah atau dalam transaksi bisnis.

4. Dampak Sosial Ekonomi:Meneliti dampak dari penerapan hukum ekonomi syariah terhadap struktur sosial, distribusi kekayaan, kemiskinan, dan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.

5.Analisis Perubahan Sosial:Melihat bagaimana adopsi atau implementasi hukum ekonomi syariah dapat memicu perubahan sosial dalam pola kegiatan ekonomi, perilaku konsumen, atau pola investasi.

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah membantu dalam memahami bagaimana hukum dan prinsip-prinsip ekonomi syariah tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai faktor yang memengaruhi dinamika sosial dan ekonomi dalam masyarakat.

3.Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Jawab:

Legal pluralism mengkritik sentralisme hukum yang mendasarkan keberlakuan hukum hanya pada satu sistem hukum formal yang dominan dalam suatu masyarakat. Kritik terhadap sentralisme hukum ini antara lain:

1.Ignores Heterogenitas Masyarakat: Sentralisme hukum seringkali mengabaikan keragaman budaya, adat, dan sistem hukum yang ada di masyarakat. Ini menyebabkan ketidaksesuaian dalam menyelesaikan konflik atau memenuhi kebutuhan hukum yang berbeda-beda di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

2.Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum:Sentralisme hukum cenderung memprioritaskan satu sistem hukum saja, seringkali merugikan kelompok minoritas atau kelompok dengan kebutuhan khusus yang tidak tercakup dalam sistem hukum yang dominan.

3.Kehilangan Identitas Budaya dan Tradisi Hukum Lokal:Penekanan hanya pada satu sistem hukum dapat mengancam keberadaan dan keberlangsungan tradisi hukum lokal serta identitas budaya dalam suatu masyarakat.

Sementara itu, kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia, yang terkait dengan konsep progressive law, meliputi:

1.Lambatnya Reformasi Hukum: Kritik ini menyoroti lambannya proses reformasi hukum di Indonesia, yang sering kali terkendala oleh birokrasi, politik, dan kurangnya koordinasi antara lembaga-lembaga terkait.

2.Ketimpangan dalam Akses Terhadap Keadilan:Terdapat ketimpangan dalam akses terhadap keadilan, di mana sistem hukum seringkali lebih menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik, sementara rakyat kecil atau kelompok minoritas sulit untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sebanding.

3.Kurangnya Implementasi Hukum: Terdapat kesenjangan antara perumusan hukum dengan implementasinya. Hukum yang baik dan progresif belum tentu diimplementasikan secara efektif di lapangan karena berbagai alasan, seperti kurangnya penegakan hukum yang tegas atau lemahnya sistem peradilan.

Menurut saya kedua kritik ini menyoroti pentingnya untuk mempertimbangkan pluralisme hukum dalam konteks yang lebih luas serta perluasan akses terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka memperbaiki sistem hukum yang ada.

4.Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.

Jawab:

1.Law and Social Control:Ini merujuk pada peran hukum dalam mengontrol perilaku sosial dalam masyarakat. Hukum tidak hanya sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai instrumen yang digunakan untuk mengendalikan tingkah laku dan interaksi antarindividu dalam suatu komunitas.

Opini Hukum menurut saya:Hukum memiliki peran penting dalam mengatur perilaku sosial dan mempertahankan keteraturan dalam masyarakat. Namun, efektivitas hukum dalam menjalankan fungsi kontrol sosial juga tergantung pada sejauh mana penerimaan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang ada.

2.Law as Tool of Engineering:Ini merujuk pada konsep hukum sebagai alat yang digunakan untuk merancang atau mengubah perilaku masyarakat, struktur sosial, atau kebijakan publik. Pandangan ini melihat hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan perubahan yang diinginkan.

Opini Hukum menurut saya:Hukum memang dapat digunakan sebagai alat untuk menciptakan perubahan sosial yang diinginkan. Namun, dalam melakukannya, penting untuk memastikan bahwa penggunaan hukum sebagai alat rekayasa sosial tersebut berada dalam kerangka etika yang tepat dan tidak melanggar hak asasi manusia atau nilai-nilai keadilan.

3. Socio-Legal Studies:Ini adalah pendekatan interdisipliner yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Studi ini melibatkan analisis terhadap dampak sosial, budaya, politik, dan ekonomi terhadap perkembangan, implementasi, dan penerimaan hukum.

Opini Hukum menurut saya:Pendekatan ini sangat penting karena membantu dalam memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial dan bagaimana hukum pada gilirannya mempengaruhi masyarakat. Dengan memahami interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat, kita dapat menghasilkan peraturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat.

4.Legal Pluralism:Ini adalah konsep yang mengakui adanya berbagai sistem hukum yang berlaku dalam satu wilayah atau masyarakat. Hal ini mengakui bahwa sistem hukum formal tidaklah satu-satunya yang berlaku, tetapi terdapat juga sistem hukum adat, agama, atau tradisional yang memengaruhi tatanan hukum suatu komunitas.

Opini Hukum menurut saya:Legal pluralism menyoroti kompleksitas dalam struktur hukum suatu masyarakat. Memahami keberadaan dan interaksi antara berbagai sistem hukum ini penting dalam menjaga keadilan dan mengakomodasi kebutuhan beragam kelompok dalam masyarakat, namun tetap memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai sistem hukum untuk menjaga stabilitas dan konsistensi dalam penegakan hukum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun