3. Kekotoran batin mencakup komponen komitmen dan keuntungan bersama.Â
4. Komitmen dan manfaat yang disebutkan umumnya tidak dalam kerangka uang tunai.Â
5. Individu yang menerapkan strategi yang buruk biasanya berusaha menyembunyikan aktivitas mereka dengan berlindung di balik pertahanan yang sah.Â
6. Pihak-pihak yang terkait dengan penurunan nilai memerlukan pilihan yang tegas dan dapat berdampak pada pilihan tersebut.Â
7. Setiap pameran fitnah mengandung komponen pemaksaan yang sebagian besar dilakukan oleh badan terbuka atau masyarakat umum (masyarakat).Â
8. Setiap tindakan yang menunjukkan kontaminasi merupakan persilangan ganda dari kepercayaan.Â
Perilaku korupsi di Indonesia erat kaitannya dengan unsur pembayaran, perolehan tenaga kerja dan produk, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pertemuan rahasia dan perwakilan pemerintah.
Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan. Memusnahkan korupsi batin tidaklah cukup jika dilakukan hanya dengan tanggung jawab. Upaya preventif dan penanggulangan yang tegas agar demonstrasi pencemaran nama baik tidak lagi terjadi adalah dengan membatasi unsur-unsur yang membuat atau membuka pintu terbuka bagi terjadinya pencemaran nama baik dan mempercepat cara mengambil tindakan terhadap pelaku demonstrasi pencemaran nama baik.Â
Strategi PreventifÂ
Prosedur Pencegahan Upaya preventif adalah upaya untuk mencegah terjadinya kekotoran batin yang bertujuan untuk membatasi sebab-sebabnya dan membuka pintu bagi seseorang untuk melakukan demonstrasi kekotoran batin.
Upaya preventif dapat dilakukan dengan: