Upaya preventif dapat dilakukan dengan:
1. Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
2. Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.
3. Membangun kode etik di sektor publik.
4. Membangun kode etik di sektor partai politik, organisasi profesi, dan asosiasi bisnis.
5. Meneliti lebih jauh sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.
6. Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia atau SDM dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.
7. Mewajibkan pembuatan perencanaan strategis dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah.
8. Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.
9. Penyempurnaan manajemen barang kekayaan milik negara atau BKMN.
10. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.