Dalam ilmu pidana atau ilmu yang mempelajari perbuatan salah, ada sembilan macam Korupsi, yaitu:Â
1. Imbalan politik mengingat kekuasaan bagi daerah sebagai badan pembuat peraturan. Secara strategis, organisasi ini dibatasi oleh kepentingan dengan alasan bahwa aset yang dikeluarkan selama pengambilan keputusan umum dalam banyak kasus terkait dengan pelaksanaan organisasi tertentu. Pengelola kas menerima bahwa orang-orang yang duduk di parlemen dapat membuat peraturan yang menguntungkan mereka.Â
2. Imbalan politik, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan kerangka kontrak kerja sementara antara pejabat pelaksana dan pelaku usaha yang memberikan peluang mendapatkan banyak uang untuk pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Pemerasan keputusan politik adalah kekotoran batin yang berhubungan langsung dengan penafsiran keliru ras politik secara umum.Â
4. Praktek misi yang merosot adalah tindakan perang salib yang memanfaatkan jabatan-jabatan Negara atau uang Negara yang dilakukan oleh pesaing-pesaing yang saat ini memegang kekuasaan Negara.Â
5. Penurunan nilai opsional, yaitu kekotoran batin yang spesifik diselesaikan mengingat adanya peluang dalam pendekatan pengambilan keputusan.Â
6. Penghinaan yang melanggar hukum adalah pencemaran yang dilakukan dengan cara mengacaukan bahasa yang sah atau terjemahan yang sah. Kekotoran batin semacam ini tidak berdaya untuk diselesaikan oleh pihak kepolisian, baik itu polisi, penyidik, penasihat hukum, maupun hakim.Â
7. Kekotoran batin filosofis adalah campuran dari kekotoran batin opsional dan kekotoran batin yang melanggar hukum yang dilakukan untuk tujuan banyak.
8. Kekotoran batin prajurit sewaan, khususnya penggunaan kekuasaan secara eksklusif untuk penambahan individu.
ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut:
1. Kekotoran batin umumnya mempengaruhi lebih dari satu individu.Â