Mohon tunggu...
Natasya Alifia Amanda
Natasya Alifia Amanda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Dunia Kesehatan dalam Perspektif Hukum di Indonesia

7 Desember 2020   16:02 Diperbarui: 7 Desember 2020   16:04 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: kemenkes.go.id

c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;

d. menolak tindakan medis; dan

e. mendapatkan isi rekam medis.

Menurut Ruud Verberne (Universitas Indonesia 1990), terdapat hak-hak asasi pribadi subyek hukum yaitu pasien, seperti:

  • hak untuk hidup;
  • hak untuk mati secara wajar;
  • hak atas penghormatan terhadap integritas badaniah dan rohaniah; dan
  • hak atas tubuh sendiri.

Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dapat diketahui bahwa dokter, pasien, dan tenaga kesehatan sama-sama memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal pemberian dan penerimaan layanan kesehatan.

Lantas, apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum tersebut? Menurut C.S.T Kansil (1989, 40), dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, perlindungan hukum adalah segala upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum demi memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.

Kemudian, menurut Soerjono Soekanto (2004, 42), terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, diantaranya yaitu a) faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang; b) faktor penegak hukum, yakni pihak yang membuat maupun melaksanakan penegakan hukum; c) faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; d) faktor masyarakat, yakni tempat di mana hukum tersebut berlaku; serta e) faktor kebudayaan, yakni hal yang menjadi pedoman dalam bersikap tindak.

Dari segi undang-undang, telah terdapat undang-undang yang berfungsi sebagai pelindung hukum dalam hal memberikan kepastian hukum bagi dokter dan pasien, yaitu UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, tepatnya pada Pasal 3 UU ini yang merumuskan bahwa pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk:

  • memberikan perlindungan kepada pasien;
  • mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan
  • memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.

Begitupun dengan tenaga kesehatan yang juga telah dijamin dalam hal perlindungan hukum oleh UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Terdapat pula lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa medis dalam rangka penegakan disiplin kedokteran di Indonesia yaitu Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atau MKDKI yang juga diatur berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Nomor 29 Tahun 2004, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.

Sehingga, jika terdapat kasus pelanggaran disiplin kedokteran, maka Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia berhak menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus tersebut. MKDKI juga berhak menjatuhkan sanksi kepada pihak dokter yang melakukan pelanggaran disiplin kedokteran. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan oleh MKDKI adalah sanksi disiplin, bukan sanksi hukum. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 ayat 3 UU Nomor 29 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa sanksi disiplin tersebut dapat berupa:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun