Mohon tunggu...
Natasya Alifia Amanda
Natasya Alifia Amanda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Dunia Kesehatan dalam Perspektif Hukum di Indonesia

7 Desember 2020   16:02 Diperbarui: 7 Desember 2020   16:04 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: kemenkes.go.id

Serta berdasarkan Pasal 57 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik mempunyai hak-hak sebagai berikut:

a. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional;

b. memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya;

c. menerima imbalan jasa;

d. memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama;

e. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;

f. menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

g. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Perlindungan kepada pasien juga dimuat dalam UU Nomor 29 Tahun 2004. Terdapat beberapa hak atas pasien yang diatur dalam Pasal 52 UU Nomor 29 Tahun 2004, yaitu sebagai berikut:

a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal  45 ayat (3);

b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun