Mohon tunggu...
Nasrul FuadAbdillah
Nasrul FuadAbdillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiawa

Hobi sepak boal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pengaruh Sertifikasi Halal dalam Meningkatkan Kesadaran Konsumen Terhadap Pembelian Produk Halal

20 Desember 2022   18:55 Diperbarui: 20 Desember 2022   19:03 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakakah sertifisaki halal dapat berpengaruh dalam meningkatkan kesadaran konsumen masyarakat Petung Bangsalsari Jember terhadap pembelian produk halal. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini menggunakan pendekatan kualitafi. Sumer data diperoleh dengan teknik wawancara dan pengumpulan data dari berbagai sumber. Hasil dari penulisan artikel yaitu bahwa masyarakat Petung Bangsalsari Jember sebagian besar dipengaruhi oleh adanya sertifikat halal dalam membeli suatu produk.

Pendahuluan

Negara Indonesia adalah negara terbesar dan terluas ke empat belas dari negara-negara lain dan juga Negara indonesia adalah negara yang meliki penduduk terbesar ke empat setelah Amerika Serikat, dimana penduduk Indonesai mayoritas beragama islam. Hal ini dapat berpotensi menjadikan Indonesia sebagai Negara dengan produksi halal paling besar di duinia. Sehingga kita sebagai penduduk indonesia yang beragama islam  yang patuh dengan perintah Allah, kita dalam memproduksi suatu barang atau memilih suatu produk makanan harus yang halal.

Makanan halal adalah makanan yang tidak mengandung bahan yang dilarang atau haram, yang sesuai dengan ketentuan syariat islam. Produk- Produk halal biasanya memiliki label pada produknya sehingga konsumen yang membeli tidak perlu khawatir terhadap produk yang telah memiliki label halal karena produk tersebut dijamin halal dan juga telah diuji oleh BPJPH. 

Label halal di proleh setelah memiliki sertifikat hala, Dimana sertifikat halal sebagai bukti dari BPJPH bahwa produk yang telah di produksi itu memang ( Nikmatul Masruroh dan Ahmad Fadli, 2022)benar benar halal sesuia dengan syariat islam. Dengan adanya sertifikat halal dan label halal yang tercantum dalam produk tersebut, akan menimbulkan minat masyarakat Indonesia yang beragama islam  untuk membeli dan memakan produk halal tersebut.

Sertifikat halal sangat penting karena sebagai bukti kepada konsumen terutama kepada konsumen muslim untuk memilih makanan yang baik untuknya dan sesuai dengan aturan agama. Produk yang memiliki stifikat halal yaitu produk yang pengelolannya sesuai dengan standar dalam keamanan dan kebersihan yang telah di cek atau diuji oleh BPJPH. 

Produk  yang memiliki stifikat halal terutama pada produk makanan merupakan produk yang telah diuji kehalalan dan sudah dapat di konsumsi oleh orang muslim. Tujuan dari adaanya sertifasi halal di indonesia yaitu untuk meyakinkan dan meberiakan kepastian hukum terhadap konsumen, serta dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri terhadap produk luar negeri yang bersertifikat halal dan juga meningkatkan pendapatan nasional ( Nikmatul Masruroh, 2020).

Produk yang bersertifikat halal dapat juga meningkatkan masyarakat dalam membeli produk yang berlebel halal. Sebagai seorang muslim kita wajib tau apa yang kita makan apakah memang benar makanan tersebut halal atau tidak, dengan adanya label halal di produk tersebut maka konsumen akan yakin bawahwa produk tersebut memang produk yang halal. Sehingga artikel ini bertujuan untuk mengetahui apakah dengan adanya label halal atau sertifikat halal dapat meningkatkan kesadaran masyarakat petung bangslasari jember terhadap pembelian suatu produk.

Tinjauan Literatur

Perilaku Konsumsi

Menurut Tjiptono, prilaku konsumen yaitu suatu perilaku yang dilakukan konsumen untuk mendapatkan, menggunakan, membeli barang dan juga menghabisakan barang ataupun jasa yang konsumen inginkan dengan harapan memberi suatu kepuasan terhadap apa yang konsumen butuhkan. Sedangkan dalam buku yang berjudul prilaku konsumen, diartikan bahwa perilaku konsumen merupakan sebuah kegiatan atau tindakan  produsen yang dapat mendorong sesorang untuk memperoleh dan menggunakan produk, juga dapat menentukan poses pengambilan keputusan dalam melakukan pembelian produk, serta termasuk dalam melakukan pembelian ulang.

Prilaku konsumsi dalam ekonomi islam harus sesuai dengan ketentuan  syariat islam dimana dalam mengkonsumsi suatu barang atau makanan harus memiliki maslahah bagi kita sendiri maupun untuk orang lain. Prinsip konsumen dalam islam meliputi prinsip kemurahan hati, prinsip kebersihan, prinsip keadilan dan prinsip moralitas. Sebagai umat islam kita tidak boleh berlebih-lebihan dalam mengkonsumsi suatu barang karena sudah dilarang oleh Allah bahwa kita tidak boleh berlebih –lebihan dalam hal apapun.

 Konsumsi bagi seorang muslim adalah sebuah kegiatan positif dalam kehidupan sehari hari untuk melakukan aktifitas, dengan mengkonsumsi makanan kita banyak memperoleh manfaat seperti memiliki tenaga untuk beribadah kepada Allah, bekerja, kuliah, dan juga melakukan perintah Allah. Sebagai seorang muslim kita tidak boleh merugikan dirinya di dunia maupun di akhirat, karena melakukan sikap yang dapat merugikan diri kita sendiri dan melakukan kesibukan di dunia sehingga kita lupa terhadap perintah Allah ( Nikmatul Masruruh dan An- Nisa, 2017).

Makanan Halal

 Makanan halal yaitu makanan yang tidak dilarang oleh hukum syariat islam. Berdasarkan UU jaminan produk Halal No. 33 tahun 2014 Pasal 17, bahwa dalam produk halal terdiri dari bahan baku, bahan olahan, dan bahan tambahan. Makanan dikatakan halal apabila sudah sesuia dengan syariat islam seperti :

1. Tidak berbahaya bila dikonsumsi

2. Tidak mengandung bahan yang najis

3. Tidak boleh mengandung bahan binatang yang haram menurut syariat

4. Penyembelihannya harus sesuai dengan syariat islam

5. Peralatan yang digunakan dalam produksi tidak terkena najis

Sertifikasi Halal

Sertifikat halal dapat diartikan sebagai jaminan keamanan bagi umat muslim bahwa  produk tersebut memang benar-benar halal sesuai dengan ajaran islam. Sertifikat halal yang di keluarkan oleh BPJPH untuk saat ini yang menyatakan ke halalan suatu produk, yang telah diuji dan sudah sesuia dengan syariat islam. Dengan memiliki sertifikat halal terbukti dapat menambah nilai tambah produk pangan serta berperan penting menaikkan pasar domestik atau pasar ekspor terutama negara yang masyaraktanya bermayoritas agama islam. 

Selain sebagai jaminan kehalalan dari produk dan juga sebagai pelindungan konsumen terhadap makanan yang tidak sesuia dengan syariat, sertifikat halal juga pada saat ini menjadi salah satu poin penting dalam persaingan perdagangan internasional ( Nikmatul Masruroh dan Ahmad Fadali, 2022).

Tujuan dengan adanya sertifikasi halal pada produk makanan yaitu untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk sehingga konsumen tidak perlu hawatir terhadap kehalalan produk tersebut. Sertifikasi halal juga memiliki peran penting diantara kedua belah pihak antara konsume dan produsen, dimana konsumen mebutuhkan produk makanan yang telah sesuai dengan syariat islam, sedangkan produsen memiliki keuntungan karena pada saat ini makanan halal banyak di sukai oleh konsumen bukan saja dibutuhkan oleh umat islam saja melainkan no muslim juga senang memakan makanan halal.

Dalam ruang lingkup sertifikat halal yang dilakukan pengujian oleh BPJPH terhadap produk pangan dapat dibagi menjadi produk hasil industri. Pengolahan pangan mencakup makanan, bahan tambahan makanan dan bahan pendukung lainnya serta produk-produk yang telah dihasilakan. Berikut indikator-indikator dalam sertifikat halal :

1. Legalits lembaga sertifikasi yaitu jaminan dimana suatu lembaga sudah disahkan oleh kementrian terkait.

2. Keterangan sertifikat halal yaitu pemahan tentang logo atau keterangan yang terdapat pada kemasan produk

3. Akreditasi lembaga sertifikasi yaitu sebagai penentu standar mutu dan penilayan lembaga sertifikasi halal

Kesadaran Halal

Kesadaran halal adalah tentang konsep dan pemahaman untuk memahami, merasakan, dan menjadi sadar akan sesuatu peristiwa ataupun objek. Menurut pambudi, (2018), kesadaran halal adalah pemahan umat muslim terhadap kosep halal, proses halal, dan prinsip halal yang pada akhirnya memproritaskan makanan halal untuk di konsumsi. Sedangkan menurut Zakaria (2016)  kesadaran halal diartikan sebagai kempauan dan kesadaran seorang muslim dalam memahami apa itu produk halal, bagaimana produk disimpan, mengetahui proses penyembelihan yang benar dan mengonsumsi produk halal sesuai sengan syariat islam.

Kesadaran halal dalam perfektif idustri diartikan sebagai kesadaran dalam mengkonsumsi suatu produk yang terbebas dari alkohol, dan juga yang mengandung bahan babi. Arti dari kesadaran itu sendiri adalah dapat mengetahui apa yang baik atau dapat dikonsumsi dan dapat memahamik apa yang buruk yang tidak boleh dikonsumsi berdasarkan hukum syariat islam.

Dari beberapa pandangan terhadap kesadaran halal, dapat disimpulkan bahwa kesadaran halal adalah pemahaman seorang muslim terhadap segala aspek yang mengenai tentang halal dan haram dengan sesuai dengan syariat islam. Dimana halal maupun haram tidak berdasakan pemikira sendiri tetapi harus berdasarkan Al- Qur'an  dan hadis terutama pada produk makanan.

Faktor Yang Mempengaruhi Konsumen Dalam Membeli Suatu Produk

Konsumen sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Diama faktor yang dapat mempengaruhi konsumen untuk membeli suatu produk sebagai berikut ( Surya Rizkiy, 2020)

  • Faktor budaya

            Budaya adalah penyebab keinginan dan perilaku sesorang yang paling dasar. Faktor budaya sangat berpengaruh luas dan mendalam terhadap prilaku konsumen yang mencakup budaya dan kelas sosial konsumen. Budaya adalah suatu nilai dasar, keinginan dan tingkah laku dari keluarga. Setiap prilaku konsumen di penagaruhi oleh berbagai nilai dan norma budaya keluarganya dan berlaku pada suatu daerah tertentu.

  • Faktor sosial

       Perilaku konsumen juga dipengaruhi oleh faktor sosial. Dimana faktor sosial sendiri seperti dapat berpengaruh terhadap perilaku konsumen dalam membeli suatu barang. Seperti faktor keluarga, teman, maupun tentangga.

  • Faktor pribadi

           Keputusan konsumen dalam membeli produk juga dapat dipengaruhi oleh fator pribadi seperti usia, pekerjaan, keadaan ekonomi dan gaya hidup konsumen. Usia sangat berpegaruh terhadap prilaku konsume dalam memilih produk dan juga tergantung dengan selera konsumen. Usia yang semakin bertambah akan mempengaruhi selara konsumen.

Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan yaitu dengan teknik wawancara dan pengumpulan data dari berbagai sumber. Obyek penelitian ini adalah masyarakat petung bangsalsari jember. Penelitian ini penulis lakukan untuk mengetahui apakah sertifikasi halal dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pembelian suatu produk. Dalam penelitian ini juga menggunakan teori-teori yang menjadi landasan dalam penelitian melalui jurnal-jurnal online dan buku-buku yang penulis dapatkan dan telah diteliti dengan sebaik mungkin.  

Hasil dan Pembahasan

Sebagai seorang muslim kita wajib tau apa yang kita konsumsi, apakah makanan yang kita makan memang benar-benar halal atau tidak. Dengan adanya sertifikasi halal kita tidak perlu hawatir terhadap kehalalan makanan tersebut. Karena sudah diuji oleh LPPOM MUI sehingga tidak perlu meragukan lagi kehalalannya. Sebagai konsumen muslim kita harus sesuai dengan ketentuan dalam ekonomi islam yaitu harus sesuai dengan syariat islam dimana dalam mengkonsumsi suatu barang atau makanan harus memiliki maslahah bagi kita sendiri maupun untuk orang lain. Prinsip konsumen dalam islam meliputi prinsip kemurahan hati, prinsip kebersihan, prinsip keadilan dan prinsip moralitas.

Seorang konsumen muslim harus memiliki kesadaran halal dimana dapat memahami tentang konsep halal, prinsip halal, dan dapat memahami tentang halal dan haram sesuai dengan ketentuan syariat islam. Apabila kita sudah memiliki kesadaran halal kita tidak akan terpengauh oleh produk- produk yang belum jelas zatnya yang belum tau apakah halal atau tidak.

Sertifikasi halal merupakan suatu hal yang penting  untuk meyakinkan konsumen muslim bahwa produk yang mereka makan memang benar-benar halal yang sesuai dengan syariat islam. Tujuan dari adaanya sertifasi halal di indonesia yaitu untuk meyakinkan dan meberiakan kepastian hukum terhadap konsumen, serta dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri terhadap produk luar negeri yang bersertifikat halal dan juga meningkatkan pendapatan nasional.

Hasil penelitian yang saya sudah lakukan dengan teknik wawancara kepada masyarakat Desa Petung dengan mewancarai 15 orang, tujuannya untuk mengetahui seberapa besar pengaruh sertifikat halal dan kesadaran halal terhadap minat masyarakat Petung Bangsalsari Jember dalam membeli produk halal. Berikut ini wawancara yang saya lakukan:

Saya melakukan wawancara kepada bapak Samsul, bapak agus, bapak pardi, bapak suari, bapak tamyis, bapak faisal, ibu muna, ibu nia, ibu fitria, ibu dewi. Apakah sertifikasi halal dan produk yang tidak memiliki logo halal berpengaruh terhadap pembelian produk halal ?

Beliau menjawab : Sangat berpengaruh terutama pada produk yang memiliki sertifikasi hala, kita mestinya lebih yakin kehalalnya terhadap produk yang memilki logo halal dibandingkat dengan produk yang tidak memiliki logo halal. Kerena apabila produk sudah memilik sertifikasi halah sudah diuji oleh lembaga yang mengawasi produk hahal yang sesuai dengan syariat islam, sehingga kita tidak perlu hawatir terhadap kehalalannya.

Saya melakukan wawancara kepada ibu mursida, eva, ibu irma, ibu alia, bapak siamo. Apakah sertifikasi halal dan produk yang tidak memiliki logo  halal  berpengaruh terhadap pembelian suatu produk halal ?

Beliau menjawab : Menurut kami tidak terlalu penting adanya logo produk halal yang penting kita tahu bahwa yang memproduksi itu orang islam dan makanan yang kita beli tidak kotor. Juga makanan yang kita beli produk dari daerah kita  yang pasti halal.

Berdasarkan hasil wawancara diatas terhadap masyarakat petung bangsalsari jember tentang pengaruh sertifikasi halal dalam meningkatkan kesadaran konsumen terhadap pembelian produk halal. Dimana terdapat  15 orang yang telah diwawancara. Dimana 10 orang masyarakat Petung Bangsalsari Jember dipengaruhi oleh sertifikasi halal dalam membeli suatu produk makanan dan 5 orang tidak dipengaruhi oleh sertifikasi halal dalam membeli suatu produk. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat petung Petung Bangsalsari Jember dipengaruhi oleh adanya sertifikasi halal dalam membeli suatu produk dan sebagian kecil tidak dipengaruhi oleh sertifikasi halal

Kesimpulan

 Dapat ditarik kesimpulan dalam penelitian ini, bahwa sertifikat halal berpengaruh dalam meningkatkan kesadaran masyarakat Petung Bangsalsari Jember terhadap pembelian produk halal dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikasi halal, hal ini dapat dibuktikan dari hasil wawancara diatas, Diman sertifikasi halal dapat meyakinkan konsumen terhadap produk yang memiliki sertifikasi  halal karena telah duji BJPBH sesuai dengan sayariat islam, sehingga kita tidak perlu khawatir atas kehalalan produk tersebut. 

Sebagai konsumen muslim kita juga perlu memahami tentang kesadaran halal, diamana kesadaran halal ini yaitu konsumen harus memahami tentang pola halal, konsep halal dan dapat mengetahui makanan-makanan yang diharamkan oleh islam.

Daftar Pustaka

Masruroh Nikmatul. “ The Impacts of Instutional Change In The Halal Food And Baverages Certification In Indonesia”. Book Chapter Contemporary Issues On Halal Bevelopment In Indonesia, (2019).

Masruroh Nikmatul. “Dinamika Identitas Dan Religuitas Pada Branding Halal Di Indonesia”. ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman, Vol. 14, No.2(2020).

Maruroh Nikmatul, and Ahmad Fadli. “Gerak Kuasa Negara Dalam Perdagangan Komoditas Bersertifikasi Halal Di Indonesia”. State Power Movement in Halal Certified Commodity Trading in Indonesia: Proceedings, Vol.1(2022).

Masruroh Nikmatul. (2020) Dinamika Identitas dan Religiusitas Pada Branding Halal di Indonesia. Vol 2.

Masruroh Nikmatul, and Attori Alfi Shahrin. “Kontestasi Agama, Pasar dan Negara dalam Membangkitkan Daya Saing Ekonomi Umat melalui Sertifikasi Halal”. In: Proceeding of Annual Conference for Muslim Scholars, Vol.6, No.1(2022).

Masruroh Nikmatul, Fadli A. (2022) Gerak Kuasa Negara Dalam Perdagangan Komoditas Bersetifikat Halal Di Indonesia, ACIEH: Annual Conference on Islam Education, and Humanities, Vol. 1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun