Sertifikat halal dapat diartikan sebagai jaminan keamanan bagi umat muslim bahwa  produk tersebut memang benar-benar halal sesuai dengan ajaran islam. Sertifikat halal yang di keluarkan oleh BPJPH untuk saat ini yang menyatakan ke halalan suatu produk, yang telah diuji dan sudah sesuia dengan syariat islam. Dengan memiliki sertifikat halal terbukti dapat menambah nilai tambah produk pangan serta berperan penting menaikkan pasar domestik atau pasar ekspor terutama negara yang masyaraktanya bermayoritas agama islam.Â
Selain sebagai jaminan kehalalan dari produk dan juga sebagai pelindungan konsumen terhadap makanan yang tidak sesuia dengan syariat, sertifikat halal juga pada saat ini menjadi salah satu poin penting dalam persaingan perdagangan internasional ( Nikmatul Masruroh dan Ahmad Fadali, 2022).
Tujuan dengan adanya sertifikasi halal pada produk makanan yaitu untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk sehingga konsumen tidak perlu hawatir terhadap kehalalan produk tersebut. Sertifikasi halal juga memiliki peran penting diantara kedua belah pihak antara konsume dan produsen, dimana konsumen mebutuhkan produk makanan yang telah sesuai dengan syariat islam, sedangkan produsen memiliki keuntungan karena pada saat ini makanan halal banyak di sukai oleh konsumen bukan saja dibutuhkan oleh umat islam saja melainkan no muslim juga senang memakan makanan halal.
Dalam ruang lingkup sertifikat halal yang dilakukan pengujian oleh BPJPH terhadap produk pangan dapat dibagi menjadi produk hasil industri. Pengolahan pangan mencakup makanan, bahan tambahan makanan dan bahan pendukung lainnya serta produk-produk yang telah dihasilakan. Berikut indikator-indikator dalam sertifikat halal :
1. Legalits lembaga sertifikasi yaitu jaminan dimana suatu lembaga sudah disahkan oleh kementrian terkait.
2. Keterangan sertifikat halal yaitu pemahan tentang logo atau keterangan yang terdapat pada kemasan produk
3. Akreditasi lembaga sertifikasi yaitu sebagai penentu standar mutu dan penilayan lembaga sertifikasi halal
Kesadaran Halal
Kesadaran halal adalah tentang konsep dan pemahaman untuk memahami, merasakan, dan menjadi sadar akan sesuatu peristiwa ataupun objek. Menurut pambudi, (2018), kesadaran halal adalah pemahan umat muslim terhadap kosep halal, proses halal, dan prinsip halal yang pada akhirnya memproritaskan makanan halal untuk di konsumsi. Sedangkan menurut Zakaria (2016) Â kesadaran halal diartikan sebagai kempauan dan kesadaran seorang muslim dalam memahami apa itu produk halal, bagaimana produk disimpan, mengetahui proses penyembelihan yang benar dan mengonsumsi produk halal sesuai sengan syariat islam.
Kesadaran halal dalam perfektif idustri diartikan sebagai kesadaran dalam mengkonsumsi suatu produk yang terbebas dari alkohol, dan juga yang mengandung bahan babi. Arti dari kesadaran itu sendiri adalah dapat mengetahui apa yang baik atau dapat dikonsumsi dan dapat memahamik apa yang buruk yang tidak boleh dikonsumsi berdasarkan hukum syariat islam.
Dari beberapa pandangan terhadap kesadaran halal, dapat disimpulkan bahwa kesadaran halal adalah pemahaman seorang muslim terhadap segala aspek yang mengenai tentang halal dan haram dengan sesuai dengan syariat islam. Dimana halal maupun haram tidak berdasakan pemikira sendiri tetapi harus berdasarkan Al- Qur'an  dan hadis terutama pada produk makanan.