Mohon tunggu...
Nasrul FuadAbdillah
Nasrul FuadAbdillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiawa

Hobi sepak boal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pengaruh Sertifikasi Halal dalam Meningkatkan Kesadaran Konsumen Terhadap Pembelian Produk Halal

20 Desember 2022   18:55 Diperbarui: 20 Desember 2022   19:03 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Tjiptono, prilaku konsumen yaitu suatu perilaku yang dilakukan konsumen untuk mendapatkan, menggunakan, membeli barang dan juga menghabisakan barang ataupun jasa yang konsumen inginkan dengan harapan memberi suatu kepuasan terhadap apa yang konsumen butuhkan. Sedangkan dalam buku yang berjudul prilaku konsumen, diartikan bahwa perilaku konsumen merupakan sebuah kegiatan atau tindakan  produsen yang dapat mendorong sesorang untuk memperoleh dan menggunakan produk, juga dapat menentukan poses pengambilan keputusan dalam melakukan pembelian produk, serta termasuk dalam melakukan pembelian ulang.

Prilaku konsumsi dalam ekonomi islam harus sesuai dengan ketentuan  syariat islam dimana dalam mengkonsumsi suatu barang atau makanan harus memiliki maslahah bagi kita sendiri maupun untuk orang lain. Prinsip konsumen dalam islam meliputi prinsip kemurahan hati, prinsip kebersihan, prinsip keadilan dan prinsip moralitas. Sebagai umat islam kita tidak boleh berlebih-lebihan dalam mengkonsumsi suatu barang karena sudah dilarang oleh Allah bahwa kita tidak boleh berlebih –lebihan dalam hal apapun.

 Konsumsi bagi seorang muslim adalah sebuah kegiatan positif dalam kehidupan sehari hari untuk melakukan aktifitas, dengan mengkonsumsi makanan kita banyak memperoleh manfaat seperti memiliki tenaga untuk beribadah kepada Allah, bekerja, kuliah, dan juga melakukan perintah Allah. Sebagai seorang muslim kita tidak boleh merugikan dirinya di dunia maupun di akhirat, karena melakukan sikap yang dapat merugikan diri kita sendiri dan melakukan kesibukan di dunia sehingga kita lupa terhadap perintah Allah ( Nikmatul Masruruh dan An- Nisa, 2017).

Makanan Halal

 Makanan halal yaitu makanan yang tidak dilarang oleh hukum syariat islam. Berdasarkan UU jaminan produk Halal No. 33 tahun 2014 Pasal 17, bahwa dalam produk halal terdiri dari bahan baku, bahan olahan, dan bahan tambahan. Makanan dikatakan halal apabila sudah sesuia dengan syariat islam seperti :

1. Tidak berbahaya bila dikonsumsi

2. Tidak mengandung bahan yang najis

3. Tidak boleh mengandung bahan binatang yang haram menurut syariat

4. Penyembelihannya harus sesuai dengan syariat islam

5. Peralatan yang digunakan dalam produksi tidak terkena najis

Sertifikasi Halal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun