Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Analisa Untung Rugi Revisi Undang Undang Pengelolaan Sampah

2 November 2024   17:38 Diperbarui: 2 November 2024   18:42 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Revisi UUPS akan berdampak pada lingkungan, masyarakat dan dunia usaha. (Dokumentasi pribadi)

Pengelolaan sampah tidak masuk dalam 3 besar bahkan 5 besar urusan wajib pemerintah. Padahal, kini sampah kian memprihatinkan. Dan tidak ada daerah yang bebas dari masalah sampah. Hanya saja, ada yang viral di media dan ada yang tidak. Tapi secara umum, semua daerah bermasalah dengan sampah.

Revisi UUPS akan sangat menguntungkan jika pasal 4 ini diperkuat. Sehingga pengelolaan sampah bisa masuk urusan wajib di seluruh pemerintah daerah. Karena sampah pasti timbul dari masyarakat perorangan, kelompok (keluarga), dan bentuk lain kelompok seperti badan usaha. Di seluruh sumber timbulan sampah ada manusianya, dan pengelolaan sampah harus menjadi wajib untuk meningkatkan kualitas kesehatan setiap manusia itu.

Revisi UUPS akan sangat menguntungkan jika pasal 11 tentang hak masyarakat dalam pelayanan sampah diperkuat juga. Terutama pada ayat (1) poin a. Pada poin tersebut perlu ditambahkan supaya rakyat berhak mendapatkan fasilitas pengelolaan sampah hingga tapak rumah tangga. Sehingga masyarakat bisa melaksanakan kewajibannya (pasal 12) dalam mengelola sampah. 

Masyarakat mengelola sampah dalam hal ini berarti memilah sampah sesuai jenisnya sesuai fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Masyarakat Indonesia sebenarnya sangat patuh regulasi. Namun, kepatuhan itu sesuai dengan fasilitas yang ada dan perlu difasilitasi oleh penyelenggara pemerintahan.

Jika pemerintah memfasilitasi pemilahan sampah hingga rumah tangga, sangat bisa dipastikan masyarakat pada akhirnya akan mau, ikut, dan terbiasa memilah sampah. Apalagi jika ada insentifnya. Pasti mereka mau. Karena jika tidak mau, disinsentif atau punishment dan sanksi akan mereka terima.

Pemberlakuan disinsentif, punishment, atau sanksi tidak bisa dijalankan pemerintah tanpa lebih dulu memberikan fasilitasnya. Lihatlah saat ini, pada umumnya pemerintah hanya memfasilitasi satu tempat sampah. Maka, jangan kecewa, marah, dan mengatakan masyarakat tidak sadar mengelola sampah jika mereka tidak memilah sampah. Justru mereka sudah benar karena tempat sampahnya satu, ya sudah dicampurlah sampah-sampah yang seharusnya dipilah itu.

Pemerintah tidak bisa memaksa masyarakat memilah sampah. Pertama, karena tidak ada fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Kedua, meskipun sudah memilah sampah, mereka tetap dikenai retribusi buang sampah. Tidak ada logika bisa bertemu di sini. Masyarakat diminta memilah sampah sambil tetap membayar retribusi, sementara hasil pilahan mereka nanti akan dijual oleh operator pengelola sampah itu. 

Kalau cara itu tetap dipaksakan, masyarakat rugi tiga kali. Rugi menyediakan fasilitas pemilahan sampah sendiri, rugi tenaga memilah sampah, dan rugi tidak ada bagi hasil dari penjualan sampah yang sudah mereka pilah. Masyarakat semakin pintar, mereka tidak akan mau terus menerus dirugikan seperti itu.

Pasal 13 tentang kewajiban pengelola kawasan menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Supaya revisi UUPS menguntungkan, pasal ini harus diperkuat juga dengan menambahkan frasa membangun fasilitas pengolahan sampah. Supaya sampah yang sudah dipilah di kawasan juga bisa diolah di kawasan itu juga.

Dengan pemilahan dan pengolahan sampah di kawasan itu, maka hasil pengolahan sampah sudah dapat berupa bahan baku daur ulang teknis, biologis atau energi. Bisa langsung dijual ke industri daur ulang. Tidak perlu dioper-oper lagi ke tempat lain untuk diolah.

Pasal 13 dan 14 sangat saling berkaitan. Fasilitas pemilahan dan pengolahan sampah mesti dibangun dan disediakan oleh pengelola kawasan. Pada sektor swasta atau kawasan komersil, pengelola kawasannya berarti direktur, manajer, developer dari kawasan itu. Sementara pada kawasan pemukiman atau di bawah pengelolaan pemerintah, pengelola kawasannya minimal Ketua Rukun Tetangga (RT).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun