Sistem regionalisasi itu sekaligus untuk mendorong kawasan lain segera memiliki sistem pengolahan sampah yang relevan dengan kebutuhannya.
Aspek-aspek itulah yang harus simultan ada, hadir, dan dilaksanakan dalam upaya pengelolaan sampah. Seluruh aspek ini sesungguhnya sudah lumrah dan banyak sekali disebut dalam berbagai regulasi pengelolaan sampah di Indonesia.Â
Lima aspek yang dijelaskan tersebut merupakan unsur yang bertalian dengan prinsip pengelolaan sampah yang menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan.
Maka jika ada pengelolaan sampah di sekitar Anda mengalami mangkrak, macet, tidak jalan, dan lain sebagainya, bisa dipastikan karena 5 aspek tersebut tidak dijalankan secara simultan.
Atau bisa juga terjadi, pengelolaan sampah mangkrak, macet, atau tidak berjalan baik dikarenakan pihak yang merencanakan, mendampingi, dan melaksanakannya tidak kompeten secara ilmu dan pengalaman. Memerlukan SDM yang mumpuni secara ilmu dan pengalaman untuk dapat mengelaborasi seluruh aspek pengelolaan sampah tersebut agar menjadi sistem yang kokoh. (nra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H