Pertanyaan yang muncul dari uraian diatas adalah : Â
PERTAMA, kenapa RT, RW, Dusun, BPD, LKD dilibatkan dalam proses PTSL? Bukankah bisa langsung masyarakat datang ke BPN dengan membawa berkas? Atau langsung datang ke loket Desa setempat?
Berdasarkan fakta dipersidangan diketahui untuk program PTSL membutuhkan bantuan RT, RW, Dusun karena program yang luas, pemberkasan yang rumit dan target waktu yang mepet. Sehingga membutuhkan Tim yang banyak. Untuk melengkapi syarat formulir dan dokumen keterangan tanah (sporadik), penginputan data, pendampingan pengukuran, penyerahan dokumen, bahkan untuk serah terima sertifikat masih melibatkan Desa Lambangsari. Program PTSL itu melibatkan orang yang banyak, waktu yang sempit namun target yang tinggi. Dalam persidangan diketahui setidaknya ada beberapa proses sebelum sertifikat itu jadi.
1. Pendaftaran di RT atau RW setempat dengan membawa berkas dan kelengkapan formulir.
2. RT, RW membawa berkas tersebut ke basecampe Desa untuk diteliti oleh petugas inputer dan petugas honorer BPN Kabupaten Bekasi yang in charge (tanggung jawab) di Desa Lambangsari.
3. Setelah dianggap lengkap, RW/RW kembali ke wilayah masing untuk melengkapi formulir yang dibutuhkan. RT, RW berkomunikasi dengan masing-masing Pemohon untuk melengkapi berkas.
4. Setelah itu Desa menyiapkan serangkaian dokumen yaitu surat permohonan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan alas hak (surat keterangan jual beli, surat keterangan hibah, surat keterangan ahli waris) untuk menegaskan cara perolehan tanah. Surat ini dibuat oleh Kepala Desa.
5. Inputer dan Honorer mengecek berkas kembali kemudian memasukkan dalam data.
6. Setelah itu menyetorkan data ke basecamp BPN Kabupaten Bekasi di Delta Mas.
7. BPN Kabupaten Bekasi melakukan input ke data base dan dilakukan penelitian kembali.
8. Selanjutnya dilakukan pengukuran terhadap tanah masing-masing. Petugas pengukuran BPN didampingi oleh RT, RW, Dusun melakukan pengukuran di wilayah masing-masing.