Mohon tunggu...
M Ali Fernandez
M Ali Fernandez Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Konsultan Hukum

S1 Hukum Pidana UIN Jakarta (Skripsi Terkait Tindak Pidana Korupsi) S2 Hukum Pidana Program Pasca UMJ (Tesis Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang) Konsultan Hukum/Lawyer (081383724254) Motto : Yakusa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Belajar Kebenaran Dari Pipit Haryanti

1 Februari 2023   17:34 Diperbarui: 1 Februari 2023   20:16 2235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan yang muncul dari uraian diatas adalah :  

PERTAMA, kenapa RT, RW, Dusun, BPD, LKD dilibatkan dalam proses PTSL? Bukankah bisa langsung masyarakat datang ke BPN dengan membawa berkas? Atau langsung datang ke loket Desa setempat?

Berdasarkan fakta dipersidangan diketahui untuk program PTSL membutuhkan bantuan RT, RW, Dusun karena program yang luas, pemberkasan yang rumit dan target waktu yang mepet. Sehingga membutuhkan Tim yang banyak. Untuk melengkapi syarat formulir dan dokumen keterangan tanah (sporadik), penginputan data, pendampingan pengukuran, penyerahan dokumen, bahkan untuk serah terima sertifikat masih melibatkan Desa Lambangsari. Program PTSL itu melibatkan orang yang banyak, waktu yang sempit namun target yang tinggi. Dalam persidangan diketahui setidaknya ada beberapa proses sebelum sertifikat itu jadi.

1. Pendaftaran di RT atau RW setempat dengan membawa berkas dan kelengkapan formulir.

2. RT, RW membawa berkas tersebut ke basecampe Desa untuk diteliti oleh petugas inputer dan petugas honorer BPN Kabupaten Bekasi yang in charge (tanggung jawab) di Desa Lambangsari.

3. Setelah dianggap lengkap, RW/RW kembali ke wilayah masing untuk melengkapi formulir yang dibutuhkan. RT, RW berkomunikasi dengan masing-masing Pemohon untuk melengkapi berkas.

4. Setelah itu Desa menyiapkan serangkaian dokumen yaitu surat permohonan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan alas hak (surat keterangan jual beli, surat keterangan hibah, surat keterangan ahli waris) untuk menegaskan cara perolehan tanah. Surat ini dibuat oleh Kepala Desa.

5. Inputer dan Honorer mengecek berkas kembali kemudian memasukkan dalam data.

6. Setelah itu menyetorkan data ke basecamp BPN Kabupaten Bekasi di Delta Mas.

7. BPN Kabupaten Bekasi melakukan input ke data base dan dilakukan penelitian kembali.

8. Selanjutnya dilakukan pengukuran terhadap tanah masing-masing. Petugas pengukuran BPN didampingi oleh RT, RW, Dusun melakukan pengukuran di wilayah masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun