Jika kita bertanya berapa biaya program PTSL yang wajar atau berapa biaya PTSL yang wajar dan patut dikenakan kepada masyarakat umum untuk mendapatkan satu bidang sertifikat? Sebagaimana disebutkan diatas, program PRONA dan LARASITA ditahun 2017-2018 di Desa Lambangsari sebesar Rp.2.500.000,- s.d Rp.3.000.000,-. Di persidangan, Ahli Hukum Agraria menyebutkan biaya yang dibutuhkan Rp.15.000.000,-. Untuk operasional administrasi dan biaya dilapangan saja, kadang bisa mencapai Rp.4.000.000,-.
Jika mengacu pada benchmark PTSL, di Karanganyar ditetapkan biaya resmi oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebesar Rp. 600.000,-/Pemohon. Di Kabupaten Pati, Pemerintah Kabupaten Pati menetapkan biaya resmi sebesar Rp.400.000,-/Pemohon. Desa Lambangsari sebesar Rp.400.000,-/Pemohon. Tidak ada yang keliru dan salah dari nilai besaran biaya tersebut. Tidak ada yang berbeda dari nilai tersebut, kecuali Peraturan Bupati. Ya, Peraturan Bupati. Di Kabupaten Pati dan Karanganyar ada Peraturan Bupati sementara Desa Lambangsari tidak ada peraturan Bupati. Lantas, Apakah karena tidak ada peraturan Bupati, kemudian perbuatan Desa Lambangsari menjadi keliru dimata hukum? Apakah karena 1,2,3 lembar kertas yang bernama "Peraturan Bupati" Kepala Desa Lambangsari harus terjerat hukum? Apakah karena 1,2,3 lembar kertas yang bernama "Peraturan Bupati" seluruh kerja RT, RW, Dusun, BPD, LKD, Petugas Inputer Desa, menjadi tidak bernilai dimata negara?
Sekali lagi, tidak ada perbedaan kecuali Kabupaten Pati dan Karanganyar memiliki Peraturan Bupati namun Desa Lambangsari tidak ada Peraturan Bupati. Pertanyaan hukumnya, kewenangan siapa menerbitkan aturan Bupati? Apakah kewenangan Kepala Desa atau Kewenangan Bupati Bekasi? Apakah mungkin Kepala Desa menetapkan Peraturan Bupati?
Memang negara berusaha untuk menjamin agar tidak ada biaya dikenakan kepada masyarakat namun dalam SKB 3 Menteri mengenai biaya PTSL, menyebutkan dalam hal diperlukan pembiayaan dari masyarakat, maka Mendagri melalui Pemerintah Daerah harus menetapkan biaya yang dapat dipungut oleh masyarakat melalui Peraturan Daerah. Lantas, Apakah karena tidak ada peraturan Bupati program PTSL tidak dapat berjalan? Apakah kemudian karena ketiadaan peraturan Bupati program untuk kebaikan masyarakat tidak dapat dijalankan? Apakah karena tidak ada aturan Bupati maka pengambilan biaya PTSL menjadi perbuatan kriminal? Hanya hati nurani yang bersih yang dapat menjawabnya.
Jika ingin jawabannya, silahkan datang ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, pada 06 Februari 2023. Kelak anda akan menemukan 2-3 bis besar berjejer. Mereka bukan pendukung Bupati, mereka bukan pendukung Gubernur, bukan pula pendukung Presiden. Mereka juga bukan simpatisan ormas tertentu. Mereka adalah warga masyarakat Desa Lambangsari. Warga masyarakat yang sedih Kepala Desanya periksa dan ditahan. Mereka yang prihatin Kepala Desanya di tuduh sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Mereka, warga masyarakat yang cinta Kepala Desanya. Mereka, warga masyarakat yang menginginkan tegaknya keadilan dan kebenaran sesungguh-sungguhnya. Pada merekalah kita semua menemukan jawaban atas pertanyaan diatas. Merekalah ukuran kebenaran.
Â
Â
Â
Â
Â