Mohon tunggu...
YAYANG NANDA BUDIMAN
YAYANG NANDA BUDIMAN Mohon Tunggu... Lainnya - Legal Content Writer

Advokat Intern, Ex-Legal Analyst, Freelancr Researcher, And Legal Content Writer

Selanjutnya

Tutup

Politik

Eksistensi Elektronik Rumah Pintar Pemilu dan Inovasi Visioner Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya

21 Oktober 2021   20:08 Diperbarui: 21 Oktober 2021   21:06 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain data, masyarakat juga dapat mengetahui kegiatan atau agenda apa saja yang telah dan akan dilaksanakan oleh KPU Kota Tasikmalaya, karena baik jadwal, dokumentasi poto maupun video kegiatan telah tersedia lengkap. Dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat dapat terkoneksi secara langsung dengan proses penyelenggaraan kepemiluan di Indonesia.

“Kita punya tenaga ahlinya. Itu sebenarnya ide yang sederhana, karena Ibu pengen punya aplikasi yang isinya data yang bisa dibawa kemana-mana walaupun ini bentuknya infografis.”

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Rumah Pintar Pemilu itu jadi sebagai media edukasi, sebagai referensi untuk kaum akademisi, mahasiswa dan siswa dan supaya masyarakat lebih tahu apa sih pemilu itu, demokrasi itu apa. Dan Rumah Pintar Pemilu juga bisa dijadikan tempat podcast yang bisa dilihat di kanal You Tube-nya KPU Kota Tasikmalaya.

Dengan memanfaatkan ruang teknologi yang kian luas (cyber space), maka sudah menjadi suatu keharusan bagi instansi atau lembaga apapun untuk menciptakan kembali (reinventing) ekosistem birokrasi yang berorientasi pada keterbukaan dan transparansi informasi (openness and transparency public information), keterlibatan publik (participation), efektifitas dan efisiensi pelayanan dan pelaksanaan administrasi. Pembangunan sistem kelembagaan di era digital dan elektronisasi seperti saat ini tentunya menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi para stakeholder

Hal tersebut kemudian tidak serta merta hanya pada transformasi teknis semata, melainkan pada perubahan mendasar yang berkaitan erat dengan substansi maupun paradigma.

Menanggapi keadaan tersebut KPU Kota Tasikmalaya dapat dikatakan telah berhasil untuk melangkah lebih depan dalam beradaptasi dan menghadapi situasi atas perubahan dan perkembangan teknologi yang terjadi dewasa ini, seperti halnya yang diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi pada saat itu yang mengatakan, “Baru Kota Tasikmalaya yang punya aplikasi ini. Jadi ini adalah inovasi dari Kota Tasik, sehingga dengan aplikasi ini KPU Kota Tasikmalaya mendapatkan award dari KPU Provinsi.” Pernyataan itu yang kemudian dipertegas pada laman website resminya bahwa KPU Kota Tasikmalaya beberapa kali meraih penghargaan yang salah satu di antaranya ialah juara pertama kategori Inovasi Rumah Pintar Pemilu Berbasis Internet dan juara pertama kategori Website Terinformatif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat.

Membangun ekosistem demokrasi yang sehat 

Guna menciptakan suatu sistem administrasi ataupun manajerialisasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis (democratic electoral proccess), maka diperlukan keterbukaan dan kemudahan mengakses data dan informasi bagi masyarakat (civil society). Hal itu selaras dengan perintah yang diamanahkan konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

 “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pendek kata, demokrasi yang ideal tidak akan terwujud apabila demokrasi dimanifestasikan hanya sebatas pada kotak suara, tinta dan demokrasi elektoral semata. 

Bahkan, lebih fundamental dari itu, esensialisme dari demokrasi itu sendiri tentunya ditandai dengan keterlibatan peran serta masyarakat sebagai subjek sekaligus pemegang kedaulatan, bukan hanya dianggap sebagai objek pengkalkulasian angka statistik politik belaka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun