Pada hari Rabu (13/10/2021) yang lalu sejumlah mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis tengah mengadakan observasi, kunjungan sekaligus penelitian ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya yang dalam kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Ibu Yetti Nurhayati, M.Pd selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada kantor KPU Kota Tasikmalaya.
Kegiatan diskusi dan sosialisasi ini tentunya selaras dengan salah satu tugas yang diemban KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 18 huruf j yakni, “Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat”. Selain itu, KPU pun memiliki kewajiban untuk menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat (Vide Pasal 20 huruf c UU No. 7 Tahun 2017).
Seperti yang kita ketahui bersama, pada tataran normatifnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan satu lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dan sebagai salah pihak penyelenggara pemilihan umum yang bersifat teknis dan formalistik. Namun, kendati begitu, KPU memiliki peran yang cukup strategis dalam membangun kembali kepercayaan publik (re-public trust) terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih, pemerataan pendidikan politik bagi masyarakat dan menciptakan ruang demokrasi yang aktif dan partisipatif.
Dari pertemuan tersebut beliau tidak hanya mengarahkan, tapi juga memperkenalkan, memaparkan sekaligus menyuplai ilmu pengetahuannya dari berbagai macam bidang pembahasan mulai dari persoalan teknis, sistem hingga pada tahapan praktis.
Elektronik-Rumah Pintar Pemilu (E-RPP) Sebagai Inovasi Baru
Namun, dari sekian banyak fragmen yang tengah didiskusikan pada siang hari itu ada satu bagian yang menarik yang perlu ditelisik, dikuak dan digali lebih dalam, yakni keberadaan aplikasi Elektronik-Rumah Pintar Pemilu (E-RPP) yang dimiliki oleh KPU Kota Tasikmalaya.
“Kita punya aplikasi Elektronik-Rumah Pintar Pemilu (E-RPP). Di sini hasil-hasil pemilu ada, butuh data hasil rekap pemilu 2019 ada, jadi kalau butuh data itu ada. Data pilpres ada, form DPB, butuh profil KPU mengenai sejarah singkat, visi-misi dan strukur kepengurusan ada. Itu sudah lengkap semua. Selain itu, kita juga sedang melaksanakan pemutakhiran data berkelanjutan dengan form DPB yang bisa langsung terintegrasi. Sekarang apa yang dibutuhkan, data atau hasil pemilu itu sebenarnya tidak mesti datang ke sini (Kantor KPU Kota Tasikmalaya), karena kita memang punya Rumah Pintar Pemilu di sini,” tuturnya.
Aplikasi bentukan tim ahli KPU Kota Tasikmalaya itu tentunya memberikan nilai dan manfaat yang besar bagi berbagai kalangan. Dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat tidak perlu lagi bersusah payah menghabiskan waktu, energi dan materi dengan datang ke kantor KPU untuk mencari, meminta, memperbaharui dan mengakses berbagai macam data dan informasi, karena semua kebutuhan itu sudah tersedia lengkap dan akurat di dalam aplikasi E-RPP yang dapat diunduh melalui Play Store.
Dengan begitu masyarakat tak perlu berlama-lama menunggu bahkan mengantri berjam-jam hanya untuk mendapatkan data dan informasi yang dicari.
Selain data, masyarakat juga dapat mengetahui kegiatan atau agenda apa saja yang telah dan akan dilaksanakan oleh KPU Kota Tasikmalaya, karena baik jadwal, dokumentasi poto maupun video kegiatan telah tersedia lengkap. Dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat dapat terkoneksi secara langsung dengan proses penyelenggaraan kepemiluan di Indonesia.
“Kita punya tenaga ahlinya. Itu sebenarnya ide yang sederhana, karena Ibu pengen punya aplikasi yang isinya data yang bisa dibawa kemana-mana walaupun ini bentuknya infografis.”
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Rumah Pintar Pemilu itu jadi sebagai media edukasi, sebagai referensi untuk kaum akademisi, mahasiswa dan siswa dan supaya masyarakat lebih tahu apa sih pemilu itu, demokrasi itu apa. Dan Rumah Pintar Pemilu juga bisa dijadikan tempat podcast yang bisa dilihat di kanal You Tube-nya KPU Kota Tasikmalaya.
Dengan memanfaatkan ruang teknologi yang kian luas (cyber space), maka sudah menjadi suatu keharusan bagi instansi atau lembaga apapun untuk menciptakan kembali (reinventing) ekosistem birokrasi yang berorientasi pada keterbukaan dan transparansi informasi (openness and transparency public information), keterlibatan publik (participation), efektifitas dan efisiensi pelayanan dan pelaksanaan administrasi. Pembangunan sistem kelembagaan di era digital dan elektronisasi seperti saat ini tentunya menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi para stakeholder.
Hal tersebut kemudian tidak serta merta hanya pada transformasi teknis semata, melainkan pada perubahan mendasar yang berkaitan erat dengan substansi maupun paradigma.
Menanggapi keadaan tersebut KPU Kota Tasikmalaya dapat dikatakan telah berhasil untuk melangkah lebih depan dalam beradaptasi dan menghadapi situasi atas perubahan dan perkembangan teknologi yang terjadi dewasa ini, seperti halnya yang diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi pada saat itu yang mengatakan, “Baru Kota Tasikmalaya yang punya aplikasi ini. Jadi ini adalah inovasi dari Kota Tasik, sehingga dengan aplikasi ini KPU Kota Tasikmalaya mendapatkan award dari KPU Provinsi.” Pernyataan itu yang kemudian dipertegas pada laman website resminya bahwa KPU Kota Tasikmalaya beberapa kali meraih penghargaan yang salah satu di antaranya ialah juara pertama kategori Inovasi Rumah Pintar Pemilu Berbasis Internet dan juara pertama kategori Website Terinformatif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat.
Membangun ekosistem demokrasi yang sehat
Guna menciptakan suatu sistem administrasi ataupun manajerialisasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis (democratic electoral proccess), maka diperlukan keterbukaan dan kemudahan mengakses data dan informasi bagi masyarakat (civil society). Hal itu selaras dengan perintah yang diamanahkan konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pendek kata, demokrasi yang ideal tidak akan terwujud apabila demokrasi dimanifestasikan hanya sebatas pada kotak suara, tinta dan demokrasi elektoral semata.
Bahkan, lebih fundamental dari itu, esensialisme dari demokrasi itu sendiri tentunya ditandai dengan keterlibatan peran serta masyarakat sebagai subjek sekaligus pemegang kedaulatan, bukan hanya dianggap sebagai objek pengkalkulasian angka statistik politik belaka.
Dan dengan adanya inovasi tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat yang selama ini bersikap apatis, pasif, bahkan teralienasi dalam kontestasi pemilu dapat mengambil peran yang strategis.
Sebagaimana yang dikutip dalam bukunya Dr. Andik Matulessy, M.Si., Psikolog (2018), Michael E Morrel mengungkapkan bahwa political efficacy mencakup dua komponen, yakni: internal political efficacy, yakni adanya keyakinan kompetensi seseorang untuk memahami dan berpartisipasi efektif dalam politik; external political efficacy, yakni adanya keyakinan tentang tanggung jawab pemimpin dan institusi negara pada kebutuhan warga negara.
Rekonstruksi budaya politik partisipan semacam ini tentunya membawa output yang baik bagi iklim kelangsungan pemilu khususnya di Kota Tasikmalaya.
Dan dengan upaya itu setidaknya masyarakat mulai kembali sadar atas kapasitas dan eksistensinya sebagai warga negara yang memiliki sejumlah hak dan kewajiban dalam membangun proses penyelenggaraan pemilu yang baik dan demokratis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H