Selain data, masyarakat juga dapat mengetahui kegiatan atau agenda apa saja yang telah dan akan dilaksanakan oleh KPU Kota Tasikmalaya, karena baik jadwal, dokumentasi poto maupun video kegiatan telah tersedia lengkap. Dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat dapat terkoneksi secara langsung dengan proses penyelenggaraan kepemiluan di Indonesia.
“Kita punya tenaga ahlinya. Itu sebenarnya ide yang sederhana, karena Ibu pengen punya aplikasi yang isinya data yang bisa dibawa kemana-mana walaupun ini bentuknya infografis.”
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Rumah Pintar Pemilu itu jadi sebagai media edukasi, sebagai referensi untuk kaum akademisi, mahasiswa dan siswa dan supaya masyarakat lebih tahu apa sih pemilu itu, demokrasi itu apa. Dan Rumah Pintar Pemilu juga bisa dijadikan tempat podcast yang bisa dilihat di kanal You Tube-nya KPU Kota Tasikmalaya.
Dengan memanfaatkan ruang teknologi yang kian luas (cyber space), maka sudah menjadi suatu keharusan bagi instansi atau lembaga apapun untuk menciptakan kembali (reinventing) ekosistem birokrasi yang berorientasi pada keterbukaan dan transparansi informasi (openness and transparency public information), keterlibatan publik (participation), efektifitas dan efisiensi pelayanan dan pelaksanaan administrasi. Pembangunan sistem kelembagaan di era digital dan elektronisasi seperti saat ini tentunya menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi para stakeholder.
Hal tersebut kemudian tidak serta merta hanya pada transformasi teknis semata, melainkan pada perubahan mendasar yang berkaitan erat dengan substansi maupun paradigma.
Menanggapi keadaan tersebut KPU Kota Tasikmalaya dapat dikatakan telah berhasil untuk melangkah lebih depan dalam beradaptasi dan menghadapi situasi atas perubahan dan perkembangan teknologi yang terjadi dewasa ini, seperti halnya yang diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi pada saat itu yang mengatakan, “Baru Kota Tasikmalaya yang punya aplikasi ini. Jadi ini adalah inovasi dari Kota Tasik, sehingga dengan aplikasi ini KPU Kota Tasikmalaya mendapatkan award dari KPU Provinsi.” Pernyataan itu yang kemudian dipertegas pada laman website resminya bahwa KPU Kota Tasikmalaya beberapa kali meraih penghargaan yang salah satu di antaranya ialah juara pertama kategori Inovasi Rumah Pintar Pemilu Berbasis Internet dan juara pertama kategori Website Terinformatif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat.
Membangun ekosistem demokrasi yang sehat
Guna menciptakan suatu sistem administrasi ataupun manajerialisasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis (democratic electoral proccess), maka diperlukan keterbukaan dan kemudahan mengakses data dan informasi bagi masyarakat (civil society). Hal itu selaras dengan perintah yang diamanahkan konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pendek kata, demokrasi yang ideal tidak akan terwujud apabila demokrasi dimanifestasikan hanya sebatas pada kotak suara, tinta dan demokrasi elektoral semata.
Bahkan, lebih fundamental dari itu, esensialisme dari demokrasi itu sendiri tentunya ditandai dengan keterlibatan peran serta masyarakat sebagai subjek sekaligus pemegang kedaulatan, bukan hanya dianggap sebagai objek pengkalkulasian angka statistik politik belaka.