Mohon tunggu...
Nanda Ismail Firdaus
Nanda Ismail Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - 43120010034

Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

23 Mei 2022   14:34 Diperbarui: 23 Mei 2022   15:22 3380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dapat kita asumsikan bahwa etika dan hukum saling bersinergi untuk mencapai kehidupan bermasyarakat yang baik karena jika hanya ada salah satu antara etika dan hukum maka tidak akan tercapai keadilan dalam bersosial, dapat diasumsikan dari pandangan Plato yang berbicara tentang etika dapat dicapai karena pengetahuan yang luas disini berarti kita asumsikan bahwa akademisi dan sosial saling bergantungan untuk mencapai hukum yang adil dan bijaksana. 

Seperti yang dijelaskan orang Athena dalam Buku 1, tujuan kode hukum adalah untuk membuat warga negara bahagia. Karena, kebahagiaan terkait dengan kebajikan, hukum harus berusaha membuat warga negara berbudi luhur. Jika keadilan adalah keadaan jiwa yang sehat, maka ketidakadilan adalah penyakit jiwa yang perlu disembuhkan melalui hukuman. 

Orang mungkin berpikir bahwa pandangan kuratif orang Athena tentang hukuman menghasilkan hukuman yang ringan, tetapi ini jauh dari benar. Hukuman akan mengambil enam bentuk: kematian, hukuman fisik, penjara, pengasingan, hukuman uang, dan penghinaan. 

Bagi Plato, harmoni psikologis, kebajikan, dan kesejahteraan semuanya saling berhubungan. Dengan demikian, orang yang benar-benar keji yang tidak dapat disembuhkan akan selalu berada dalam ketidakharmonisan psikologis dan tidak akan pernah berkembang. Kematian lebih baik daripada hidup dalam kondisi seperti itu.

Kita asumsikan apabila dalam profesi hukum, etika dan kode etik sangat diperlukan agar nama hukum di negara Indonesia terjaga dan masyarakat masih percaya dengan hukum yang ada. Apabila sudah tercoreng maka hukum di Indonesia akan kehilangan powernya. Pokok pikiran Etika Penegakan Hukum yang berkeadilan dalam TAP MPR tersebut menegaskan bahwa untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. 

Amanat beretika juga terdapat dalam Pancasila Sila Kedua "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab". Sila ini menunjukkan adanya keterkaitan antar manusia, bai kantar individu, antar kelompok, maupun individu dengan kelompok. Hubungan adil dan beradab dapat diumpamakan dengan peribahasa, bila apinya besar, maka cahayanya pun terang.

Ada beberapa alasan untuk mempelajari etika diantaranya:

  1. Dalam hidup bermasyarakat selalu harus berbuat baik untuk mengambil keputusan menurut cara yang dianggap benar dan cara itu tidak dikatakan salah, bila dibandingkan dengan norma yang berlaku.
  2. Etika berusaha menemukan prinsip-prinsip yang paling tepat dalam bersikap, hal demikian diperlukan agar dapat hidup menjadi sejahtera secara keseluruhan. Etika membahas tentang kebenaran dan ketidakbenaran didasarkan pada kodrat manusia, yang bermanifestasi dalam diri manusia.
  3. Nilai-nilai moral dikembangkan agar dapat memungkinkan ,amusia berkehendak bebas, misalnya terwujud dalam setiap kodrat individu. Sebab, moral yang berlaku selalu mendapat perhatian dalam segala situasi melingkari hidup manusia.

Setiap manusia punya Hasrat dan nafsu untuk maju dan berkembang. Karena hal itu,
sering terjadi pelanggaran-pelanggaran di dunia ini, salah satunya dalam pekerjaan. Apabila dalam hukum, etika dan kode etik sangat diperlukan agar nama hukum di negara Indonesia terjaga dan masyarakat masih percaya dengan hukum yang ada. Etika dan hukum memiliki hubungan satu sama lain, bahwa etika adalah sebagai sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan professional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban. 

Hingga Plato berpendapat bahwa negara ideal atau negara yang terbaik bagi manusia adalah negara yang penuh dengan kebajikan menjadi suatu keharusan bagi seorang penguasa. Bagi Plato hukum sebagai sarana keadilan, menurut Plato kebaikan hanya dapat diterima oleh kaum aristocrat kaena mereka dalah orang-orang bijaksana maka dibawah pemerintahan mereka dimungkinkana danyapartisipasi semua orang dalam gagasan keadilan. Kondisi ini memungkinkan keadilan tercapai secara sempurna. Apabila ini terjadi maka hukum tidak diperlukan. 

Keadilan dapat tercipta tanpa ada hukum karena yang menjadi penguasa adalah kaum cerdik pandai dan bijaksana yang pasti mewujudkan Theoria (pengetahuan dan pengertian terbaiknya) ini diungkapkan Plato dalam bukunya The Republic.  Dengan kata lain aristokrasi sebagai Negara ideal Plato adalah bentuk Negara yang pemerintahannya dipegang oleh kaum bijaksana yaitu para filsuf. 

Pemerintahan dijalankan dengan berpedoma pada keadilan sesuai dengan ide keadilan orang arif tersebut. Kaum bijak bertindak sebagai guru sekaligus pelayan kepentingan umum berbasis keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun