Mohon tunggu...
Natasya Tamana Syahidah
Natasya Tamana Syahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca, dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Akad dan perikatan dalam konteks syariah

18 Desember 2024   19:20 Diperbarui: 18 Desember 2024   19:19 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/id/photos/jabat-tangan-bisnis-tangan-2998302/

- Objek Akad: Objek akad harus jelas, ada, dan dapat diberikan pada saat akad tersebut berlangsung. Selain itu objek akad tidak boleh bertentangan dengan syariah.

kesimpulan

Akad dan perikatan dalam konteks syariah adalah fondasi penting bagi transaksi ekonomi yang etis dan adil. Dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah, setiap transaksi tidak hanya sah secara hukum tetapi juga membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini mencerminkan komitmen umat Islam untuk menjalankan aktivitas ekonomi dalam kerangka nilai-nilai moral dan spiritual yang tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun