Mohon tunggu...
Natasya Tamana Syahidah
Natasya Tamana Syahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca, dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Akad dan perikatan dalam konteks syariah

18 Desember 2024   19:20 Diperbarui: 18 Desember 2024   19:19 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/id/photos/jabat-tangan-bisnis-tangan-2998302/

Dalam ekonomi Islam, akad dan perikatan memainkan peran yang sangat penting dalam mengatur transaksi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Konsep ini tidak hanya menjadi dasar bagi berbagai jenis kontrak, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai etika dan moral yang dipegang dalam ajaran Islam.

A. Pengertian Akad

Akad dalam konteks syariah adalah sebuah perjanjian atau kontrak yang dilakukan antara dua pihak atau lebih, yang diatur oleh prinsip-prinsip syariah Islam. Akad ini memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan cara yang jujur, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai agama. Dalam akad syariah terdapat beberapa prinsip utama yang harus dipatuhi, seperti menghindari riba dan gharar serta memastikan keadilan bagi semua pihak.

B. Prinsip-Prinsip Akad Syariah

1. Keabsahan Akad: Akad harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum Islam agar dianggap sah. Ini mencakup kesepakatan sukarela antara para pihak tanpa adanya paksaan.

2. Transparansi: Semua informasi terkait transaksi harus disampaikan secara jelas kepada semua pihak yang terlibat untuk menghindari penipuan.

3. Keadilan: Setiap pihak harus mendapatkan manfaat yang seimbang dari transaksi, tanpa ada satu pihak yang dirugikan secara berlebihan.

4. Larangan Riba: Dalam akad syariah, tidak diperbolehkan adanya transaksi yang melibatkan riba sehingga semua bentuk keuntungan harus diperoleh dengan cara yang halal

5. Kerelaan: Semua perikatan harus dilakukan berdasarkan kerelaan dari semua pihak tanpa adanya unsur paksaan atau penipuan

C. Jenis-jenis Akad dalam Syariah

Akad dalam syariah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan tujuan dan sifatnya:

- Akad Tabarru' (Sosial): Akad ini untuk tujuan tolong-menolong, seperti akad qardh atau pinjaman tanpa imbalan dan wakaf atau penyerahan harta untuk kepentingan umum.

 

- Akad Tijarah (Komersial): Akad ini termasuk transaksi-transaksi ekonomi dan terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah:

- Murabahah: Pembiayaan barang dengan menyebutkan harga beli dan keuntungan yang disepakati.

- Mudharabah: Kerja sama usaha di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain mengelola usaha tersebut.

  - Ijarah: Penyewaan barang atau jasa tanpa memindahkan kepemilikan

 D. Perikatan dalam Hukum Islam

Perikatan adalah hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam suatu akad. Dalam hukum Islam, perikatan memiliki beberapa rukun dan syarat, antara lain:

- Ijab dan Qabul: Declarasi of will dari kedua belah pihak untuk melakukan akad. Ijab merupakan offer dari salah satu pihak sedangkan qabul merupakan acceptance dari pihak lainnya.

  

- Objek Akad: Objek akad harus jelas, ada, dan dapat diberikan pada saat akad tersebut berlangsung. Selain itu objek akad tidak boleh bertentangan dengan syariah.

kesimpulan

Akad dan perikatan dalam konteks syariah adalah fondasi penting bagi transaksi ekonomi yang etis dan adil. Dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah, setiap transaksi tidak hanya sah secara hukum tetapi juga membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini mencerminkan komitmen umat Islam untuk menjalankan aktivitas ekonomi dalam kerangka nilai-nilai moral dan spiritual yang tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun