- Objek Akad: Objek akad harus jelas, ada, dan dapat diberikan pada saat akad tersebut berlangsung. Selain itu objek akad tidak boleh bertentangan dengan syariah.
kesimpulan
Akad dan perikatan dalam konteks syariah adalah fondasi penting bagi transaksi ekonomi yang etis dan adil. Dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah, setiap transaksi tidak hanya sah secara hukum tetapi juga membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini mencerminkan komitmen umat Islam untuk menjalankan aktivitas ekonomi dalam kerangka nilai-nilai moral dan spiritual yang tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H