Mohon tunggu...
Natasya Tamana Syahidah
Natasya Tamana Syahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca, dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Akad dan perikatan dalam konteks syariah

18 Desember 2024   19:20 Diperbarui: 18 Desember 2024   19:19 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/id/photos/jabat-tangan-bisnis-tangan-2998302/

Akad dalam syariah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan tujuan dan sifatnya:

- Akad Tabarru' (Sosial): Akad ini untuk tujuan tolong-menolong, seperti akad qardh atau pinjaman tanpa imbalan dan wakaf atau penyerahan harta untuk kepentingan umum.

 

- Akad Tijarah (Komersial): Akad ini termasuk transaksi-transaksi ekonomi dan terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah:

- Murabahah: Pembiayaan barang dengan menyebutkan harga beli dan keuntungan yang disepakati.

- Mudharabah: Kerja sama usaha di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain mengelola usaha tersebut.

  - Ijarah: Penyewaan barang atau jasa tanpa memindahkan kepemilikan

 D. Perikatan dalam Hukum Islam

Perikatan adalah hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam suatu akad. Dalam hukum Islam, perikatan memiliki beberapa rukun dan syarat, antara lain:

- Ijab dan Qabul: Declarasi of will dari kedua belah pihak untuk melakukan akad. Ijab merupakan offer dari salah satu pihak sedangkan qabul merupakan acceptance dari pihak lainnya.

  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun