- Khiyar Al-Majlis: Hak memilih selama kedua belah pihak masih berada di tempat akad.
Contoh:
Jika seorang pembeli membeli pakaian tetapi merasa tidak puas setelah melihatnya lebih dekat, ia memiliki hak untuk mengembalikannya berdasarkan khiyar al-Ru'yah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!