Perdagangan atau jual beli merupakan salah satu konteks penting kehidupan ekonomi umat Islam. Dalam konteks syariah, maka jual beli bukan hanya sekedar transaksi ekonomi saja, namun juga etika dan moral yang harus dipatuhi secara prinsip. Pembahasan dalam artikel ini mencakup pada kajian hukum jual beli dalam Islam mengenai hukum barang haram, syarat-syarat transaksi yang adil, dan prinsip keadilan serta kejujuran.
1. Hukum Jual Beli Barang Haram
Jual beli barang haram seperti minuman keras, daging babi, atau barangbarang yang dipakai untuk halhal yang dilarang oleh syariah, itu adalah haram. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah ketika mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan menjualbelikannya" (HR. Ahmad). Dengan demikian, keabsahan dari suatu transaksi akan rusak bila memasukkan dalam transaksi barang-barang yang haram tersebut.
Contoh:
Menjual minuman keras jelas dilarang karena dengan jual beli ini seseorang akan mendekatkan diri lebih dekat pada kemaksiatan dan merusak tatanan masyarakat.
 2. Dijual Belikan dengan Syarat Merugikan Salah Satu Pihak
Islam memandang jual beli yang dilakukan karena syarat atau perjanjian yang merugikan salah satu pihak sebagai tindakan yang tidak adil dan tidak sah. Hal ini melanggar prinsip keadilan dalam muamalah. Misalnya, apabila penjual menetapkan syarat yang memberatkan pembeli tanpa kesepakatan secara bersama-sama, maka transaksi jual beli sudah dianggap tidak sah.
Contoh:
Penjual memaksa pembeli membayar tambahan dalam jual beli yang tidak disepakati sebelumnya. Merugikan orang dalam jual beli termasuk dirinya sendiri pun dilarang dalam Islam.
3. Hukum Jual Beli Barang Cacat