Jual beli barang rusak atau cacat tanpa menjelaskan kerusakan barang tersebut kepada pembeli juga merupakan curang dalam menjalankan jual beli. Hal ini dalam syariah dilindungi hak dari pembeli, sedangkan penjual wajib menjelaskannya sebelum melakukan jual beli.
Contoh:
Jika mobil yang dijual dengan rusaknya mesin, ditutupi oleh penjual dan pembeli tidak mengetahui hal tersebut, maka pembeli dapat menuntut ganti rugi atau membatalkan transaksi tergantung pada kesepakatan pembeli dan penjual.
4. Keadilan dan Kejujuran dalam Jual Beli
Mu'amalah dalam fikih mengatur prinsip keadilan dan kejujuran dalam menjalankan proses jual beli sehingga masing-masing pihak mendapatkan haknya secara adil. Keadilan dalam bertransaksi akan membangun hubungan ekonomi yang sehat antar individu dan mencegah munculnya praktek-praktek curang dan eksploitatif.
Contoh :
Perdagangan: penjual harus memberikan informasi yang tepat tentang barang yang dijual, dan pembeli harus membayar harga sesuai kesepakatan tanpa ada paksaan dalam bertransaksi.
5. Khiyar/Memilih
Prinsip khiyar dalam jual beli memberikan hak kepada pembeli untuk memilih apakah akan melanjutkan transaksi atau membatalkannya karena ada ketidakpuasan terhadap barang yang dibeli. Adapun beberapa jenis khiyar yang sudah dikenal dalam Fikih Muamalah :
- Khiyar Al-Ru'yah: Memilih Hak atas Kesempatan Melihat.
- Khiyar Al-Shart:Â Hak memilih berdasarkan syarat tertentu yang disepakati.