Mohon tunggu...
Najwa Hanifah
Najwa Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Kasus Asuransi Jiwasraya

3 Juni 2023   14:25 Diperbarui: 3 Juni 2023   14:25 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

* Peluang

Pencegahan dan deteksi dini: Penerapan konsep Panoptikum dapat membuka peluang pencegahan kejahatan struktural yang lebih efektif. Pemantauan berkelanjutan memungkinkan tindakan yang mencurigakan atau tidak etis diidentifikasi tepat waktu sehingga tindakan pencegahan yang tepat dapat diambil sebelum kerusakan lebih lanjut terjadi.

Efisiensi fungsional: Sistem pengendalian yang kuat dapat meningkatkan efisiensi operasi dalam organisasi. Pemantauan berkelanjutan memungkinkan penyimpangan dan pelanggaran diidentifikasi lebih cepat, memungkinkan perusahaan mengambil tindakan korektif secara lebih efektif dan mengurangi dampak negatif terhadap bisnis.

Transparansi dan akuntabilitas: Konsep Panopticon mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam organisasi. Berkat sistem pemantauan berkelanjutan, pemangku kepentingan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang proses dan keputusan organisasi, yang meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan.

Inovasi teknis: Penerapan konsep Panopticon mendorong inovasi dalam teknologi monitoring dan analisis data. Kemajuan kecerdasan buatan, analisis data, dan teknologi keamanan dapat meningkatkan efektivitas sistem panoptikon dalam mendeteksi dan mencegah kejahatan struktural.

Untuk mengatasi tantangan ini dan memanfaatkan peluang ini, penting untuk mempertimbangkan kerangka hukum yang memadai, peraturan yang sesuai, dan peran aktif negara untuk memastikan keadilan dan keamanan. Selain itu, keterlibatan pemangku kepentingan terkait seperti organisasi masyarakat sipil, ilmu pengetahuan dan sektor swasta juga penting untuk mencapai hasil yang optimal.

Berikut adalah beberapa langkah perbaikan yang dapat diambil untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam kasus seperti Asuransi Jiwasraya:

Memperkuat lembaga pengawasan: Memperkuat peran regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga terkait untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap operasional perusahaan asuransi. Untuk melaksanakan pengawasan yang lebih efektif, kapasitas, sumber daya dan kemandirian lembaga pengawasan harus ditingkatkan.

Penegakan peraturan dan regulasi: Memastikan penerapan dan penegakan aturan dan regulasi yang ketat di industri asuransi. Penegakan hukuman berat untuk pelanggaran aturan dan penyimpangan. 

Tinjauan eksternal independen: Melakukan audit eksternal independen secara berkala untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi operasi keuangan perusahaan asuransi. Pemeriksaan ini dilakukan oleh lembaga yang independen dan terpercaya.

Pelaporan keuangan yang transparan: Mewajibkan perusahaan asuransi untuk memberikan laporan keuangan yang transparan dan terperinci kepada pemegang polis, regulator dan masyarakat umum. Laporan tersebut harus mencakup informasi tentang investasi, kewajiban, dan hasil keuangan perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun