Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemahaman Akad Dalam Syariat Islam, Ketentuan dan Larangan

5 Oktober 2024   20:15 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:49 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

1. Akad Jual Beli (Bay')

  • Mazhab Hanafi menekankan pada fleksibilitas selama rukun dan syarat akad dipenuhi. Syarat-syarat tambahan dalam jual beli dapat diterima selama tidak menimbulkan kerugian.
  • Mazhab Maliki lebih ketat dalam hal syarat-syarat yang bisa membatalkan akad jika syarat itu tidak terpenuhi atau dianggap merugikan salah satu pihak.
  • Mazhab Syafi'i berfokus pada kejelasan barang yang dijual serta menghindari ketidakpastian (gharar), di mana jika ada sedikit pun ketidakjelasan, akad bisa dibatalkan.
  • Mazhab Hanbali relatif longgar terhadap ketidakpastian kecil, tetapi tetap mengutamakan keridhaan kedua belah pihak.

2. Akad Nikah

  • Mazhab Hanafi adalah satu-satunya mazhab yang membolehkan wanita dewasa untuk menikah tanpa wali, dengan catatan pernikahannya dengan pria yang sekufu.
  • Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menekankan bahwa wali adalah syarat sah pernikahan. Tanpa wali, akad nikah tidak sah. Pendekatan ini sangat memperhatikan aspek perlindungan terhadap perempuan dalam akad nikah.

3. Akad Ijarah (Sewa Menyewa)

  • Semua mazhab sepakat bahwa kejelasan dalam hal harga, durasi, dan manfaat barang atau jasa yang disewa merupakan syarat penting. Namun, tingkat kehati-hatian dalam memastikan tidak adanya gharar (ketidakpastian) lebih ditekankan di mazhab Syafi'i dan Hanbali, yang lebih ketat dalam menilai keabsahan akad.

Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf) dalam Contoh-Contoh Akad:

          1. Akad Nikah Tanpa Wali:

  • Dalam Mazhab Hanafi, pernikahan tanpa wali tetap sah bagi wanita yang sudah dewasa, selama ada kecocokan status sosial dan agama (sekufu) antara pasangan.
  • Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menolak pernikahan tanpa wali dan menganggap akad tersebut tidak sah, bahkan jika kedua pihak setuju dan telah memenuhi syarat lainnya. Dalam pandangan ini, wali dianggap penting untuk menjaga hak-hak perempuan.

    2. Akad Jual Beli dengan Unsur Gharar:


  • Mazhab Syafi'i dan Maliki lebih ketat dalam hal ketidakpastian (gharar). Menjual sesuatu yang belum pasti didapat, seperti ikan di laut, dianggap tidak sah.
  • Mazhab Hanafi dan Hanbali lebih fleksibel dalam hal gharar yang kecil dan tidak signifikan. Namun, jika ketidakpastian terlalu besar, seperti dalam contoh penjualan ikan yang masih di laut, akad tetap dianggap tidak sah.

KESIMPULAN 


Kesimpulan dari teks di atas adalah bahwa akad dalam hukum Islam merupakan sebuah perjanjian atau kontrak antara dua pihak yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah agar sah. Akad terdiri dari ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) yang dilakukan secara sukarela oleh pihak yang berakal sehat dan dewasa. Selain itu, objek perjanjian harus halal, jelas, dan bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian berlebihan), atau perjudian (maisir).

Jenis akad beragam, mulai dari jual beli, sewa menyewa, bagi hasil, wakaf, hingga pinjaman tanpa bunga, yang semuanya didasari pada keadilan dan kesesuaian dengan ketentuan syariah. Setiap akad bisa memiliki syarat tambahan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Masing-masing mazhab dalam Islam juga memiliki perbedaan dalam penerapan hukum akad, terutama terkait keabsahan syarat dan rukun yang terlibat dalam berbagai jenis akad.

DAFTAR PUSTAKA 


Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid I (Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), h. 63.

Abi Husain Ahmad bin Faris bin Zakariyah, Mu'jam Maqayis al-Lughah (Beirut:1994),h. 679.

Abu Zahrah, Muhammad. Al-Ahkam al-Mu'amalat al-Shar'iyyah. Cairo: Dar al-Fikr, 1985.

Ahmad Azhar Basyir. (1987). Hukum Perjanjian Islam. Yogyakarta: UII Press.

Al-Khin, Mustafa. Al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madhhab al-Imam al-Shafi'i. Damascus: Dar al-Qalam, 1992.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun