Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemahaman Riba dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Kontemporer Berdasarkan Fikih Muamalah

21 September 2024   20:50 Diperbarui: 21 September 2024   20:51 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/QreGjY5b7otji4SJA

Solusi Fikih Muamalah:

1. Berdasarkan prinsip khiyar, pembeli berhak membatalkan transaksi jika barang tidak sesuai deskripsi

2. Prinsip keterbukaan mengharuskan penjual memberikan informasi yang benar.

3. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan, pihak pembeli dapat melibatkan mediator atau otoritas terkait.

Dalam konsep Mudharabah menurut Fikih Muamalah, prinsip keadilan dan kesetaraan sangat penting dalam pembagian keuntungan. Berikut adalah rangkuman dari materi tersebut:

Prinsip Keadilan

1. Keadilan dicapai dengan pembagian keuntungan yang sebanding dengan kontribusi dan risiko masing-masing pihak. Pemilik modal (shahibul maal) menyediakan dana, sementara pengelola usaha (mudharib) menjalankan usaha.

2. Pembagian keuntungan ditentukan melalui rasio atau proporsi yang telah disepakati sebelumnya, bukan nominal tetap.

Prinsip Kesetaraan

1. Kesetaraan tercermin dari kesepakatan bebas antara kedua belah pihak mengenai rasio pembagian keuntungan, tanpa adanya paksaan.

2. Setiap pihak memperoleh hak yang sesuai dengan kontribusi mereka dalam usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun