Â
- Riba Qardh: Manfaat atau tambahan yang disyaratkan dalam utang-piutang, termasuk tambahan yang dibayar karena keterlambatan pembayaran.
- Riba Jahiliyah: Tambahan yang dikenakan akibat ketidakmampuan debitur membayar utangnya tepat waktu.
Riba al-Buyu' (Riba dalam Jual-Beli):
- Riba Fadhl: Pertukaran barang sejenis yang berbeda dalam kualitas atau kuantitas.
- Riba Nasi’ah (Riba Yad): Penundaan dalam pertukaran barang yang termasuk dalam jenis barang ribawi (emas, perak, gandum, kurma, garam).
Pembatasan Riba dalam Transaksi Keuangan Kontemporer
Â
- Perbankan Syariah: Menghindari bunga dengan menggunakan prinsip seperti mudharabah (bagi hasil) dan murabahah (jual beli dengan margin keuntungan).
- Obligasi Syariah (Sukuk): Alternatif syariah dari obligasi konvensional yang memberikan bagi hasil dari proyek yang didanai, bukan bunga tetap.
Â
Contoh Praktik Riba Qardh Kontemporer
Â
- Produk Perbankan Konvensional: Pembayaran bunga pada kredit dan deposito.
- Produk Lembaga Finance Konvensional: Kredit kendaraan bermotor dengan bunga.
- Riba Jahiliyah: Denda bunga pada kartu kredit yang tidak dibayar penuh.
- Riba Nasi’ah: Bunga tetap pada pinjaman dan deposito.
Aplikasi Fikih Muamalah dalam Transaksi Keuangan KontemporerÂ
Murabahah dalam Pembiayaan Rumah: Bank membeli rumah dan menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati, tanpa bunga.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!