Solusi Fikih Muamalah:
1. Berdasarkan prinsip khiyar, pembeli berhak membatalkan transaksi jika barang tidak sesuai deskripsi
2. Prinsip keterbukaan mengharuskan penjual memberikan informasi yang benar.
3. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan, pihak pembeli dapat melibatkan mediator atau otoritas terkait.
Dalam konsep Mudharabah menurut Fikih Muamalah, prinsip keadilan dan kesetaraan sangat penting dalam pembagian keuntungan. Berikut adalah rangkuman dari materi tersebut:
Prinsip Keadilan
1. Keadilan dicapai dengan pembagian keuntungan yang sebanding dengan kontribusi dan risiko masing-masing pihak. Pemilik modal (shahibul maal) menyediakan dana, sementara pengelola usaha (mudharib) menjalankan usaha.
2. Pembagian keuntungan ditentukan melalui rasio atau proporsi yang telah disepakati sebelumnya, bukan nominal tetap.
Prinsip Kesetaraan
1. Kesetaraan tercermin dari kesepakatan bebas antara kedua belah pihak mengenai rasio pembagian keuntungan, tanpa adanya paksaan.
2. Setiap pihak memperoleh hak yang sesuai dengan kontribusi mereka dalam usaha.