Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemahaman Riba dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Kontemporer Berdasarkan Fikih Muamalah

21 September 2024   20:50 Diperbarui: 21 September 2024   20:51 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/aAQZfJAeyXNKPgmB7

 

  • Riba Qardh: Manfaat atau tambahan yang disyaratkan dalam utang-piutang, termasuk tambahan yang dibayar karena keterlambatan pembayaran.
  • Riba Jahiliyah: Tambahan yang dikenakan akibat ketidakmampuan debitur membayar utangnya tepat waktu.

Riba al-Buyu' (Riba dalam Jual-Beli):

  • Riba Fadhl: Pertukaran barang sejenis yang berbeda dalam kualitas atau kuantitas.
  • Riba Nasi’ah (Riba Yad): Penundaan dalam pertukaran barang yang termasuk dalam jenis barang ribawi (emas, perak, gandum, kurma, garam).

Pembatasan Riba dalam Transaksi Keuangan Kontemporer

 

  1. Perbankan Syariah: Menghindari bunga dengan menggunakan prinsip seperti mudharabah (bagi hasil) dan murabahah (jual beli dengan margin keuntungan).
  1. Obligasi Syariah (Sukuk): Alternatif syariah dari obligasi konvensional yang memberikan bagi hasil dari proyek yang didanai, bukan bunga tetap.

 

https://images.app.goo.gl/okBfWubmS88mmyZw9
https://images.app.goo.gl/okBfWubmS88mmyZw9

Contoh Praktik Riba Qardh Kontemporer

 

  • Produk Perbankan Konvensional: Pembayaran bunga pada kredit dan deposito.
  • Produk Lembaga Finance Konvensional: Kredit kendaraan bermotor dengan bunga.
  • Riba Jahiliyah: Denda bunga pada kartu kredit yang tidak dibayar penuh.
  • Riba Nasi’ah: Bunga tetap pada pinjaman dan deposito.

Aplikasi Fikih Muamalah dalam Transaksi Keuangan Kontemporer 

https://images.app.goo.gl/VzokZe1jUPCFVPBa9
https://images.app.goo.gl/VzokZe1jUPCFVPBa9

Murabahah dalam Pembiayaan Rumah: Bank membeli rumah dan menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati, tanpa bunga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun