Mohon tunggu...
Najiha Ain Fatihah
Najiha Ain Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ahwal syakhsiyah

UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Book

Hukum Perwakafan di Indonesia

4 Maret 2023   12:47 Diperbarui: 5 Maret 2023   14:04 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Judul                  : HUKUM PERWAKAFAN DI INDONESIA

Penulis             : Prof. Dr. H. A Faishal Haq, M. Ag.

ISBN                  : 9786024250324

Tahun Terbit : 2017

Dalam buku ini  Ahmad Faishal Haq membagi bukunya dalam 12 bab dengan pembahasan setiap babnya berbeda namun saling berkaitan antara bab satu dengan bab yang lainya yaitu seputar tentang perwakafan.

Pada kesempatan ini penulis akan menjelaskan beberapa bab yang ada dalam buku tersebut.

          Secara etimologi, wakaf sendiri memiliki arti menahan, mencegah, menghubungkan, dan lain sebagainya. dalam kamus al-munjid diterangkan bahwa wakaf memiliki arti 25 (dua puluh lima) lebih, tapi kata yang digunakan hanyalah menahan dan mencegah.

Muhammad Salam Madkur dalam kitabnya Al-waqf mengatakan bahwasanya: walaupun para pakar hukum islam bersepakat arti dari wakaf itu menahan dan mencegah sesuai arti Bahasa. Namun, mereka memiliki perbedaan pendapat sehingga para mujtahid membuat definisi tentang wakaf sebagaimana dibawah ini:

a). Wakaf menurut Hanafiyah: "Menahan benda yang statusnya masih tetap milik waqif, sedangkan yang dishahadahkan adalah manfaatnya".

b). Wakaf menurut Malikiyah: "Menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada yang berhak, dengan peyerahan berjangka waktu sesuai dengan kehendak waqif".

c). Wakaf menurut Syafi'iyah: "Menahan harta yang dapat diambil menfaatnya disertai dengan kekelan benda, dan hart aitu lepas dari penguasa waqif, serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperolehkan oleh agama".

d). Wakaf menurut UU No. 41/2004 tentang wakaf adalah perbuatan hukum waqif untuk memisahkan atau menyerahkan Sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau juga untuk jangka waktu tertentu sesuain dengan kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahterahaan umum menurut syari'ah (Pasal 1).

          Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun wakaf ada 4 (empat): Waqif , Mauquf, Mauquf'alaih , Sighat 

Dalam hukum positif mengatakan bahwa unsur wakaf ada 4 yaitu: Waqif, Nadzir, Harta benda wakaf, Ikrar Wakaf.

Syarat Waqif (Orang yang mewakafkan hartanya) termasuk perbuatan hukum dari suatu ibadah maka pelakunya harus orang yang cakap dalam bertindak atas Namanya sendiri, tanpa adanya paksaan dari orang lain. Syarat wakif menurut hukum positif  yaitu:

a). Waqif dapat melakukan wakaf Syaratapabila memenuhi persyaratan yaitu dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf (Pasal 8 ayat 1)

b). Waqif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan  organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi dan sesuai dengan anggaran dasar (Pasal 8 ayat 2)

c). Waqif badan hukum yang tertulis dalam Pasal 7 (c) hanya dapat melakukan wakaf  apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta milik badan hukum sesuai dengan anggaran (Pasal 8 ayat 3).

         Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (2) peraturan pemerintahan No.28 Tahun 1977 menyebutkan bahwa Waqif adalh orang atau badan hukum yang mewakafkan tanahnya, kemudian pada Pasal 3 ayat (1) menyatakan bawa: Badan hukum Indonesia dan orang dewasa yang sehat akalnya dan tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum atas kehendak sendiri dapat mewakafkan tanah miliknya dengan memperhatikan peraturan Undang-Undang yang berlaku, dan ayat (2): Dalam hal badan hukum, maka yang bertindak atas Namanya adalah pengurus yang sah dalam hukum.

Syarat Mauquf (Harta yang diwakafkan) Menurut para fuqaha Harta yang diwakafkan dipandang sah apabila harta tersebut memenuhi 5 (lima) Syarat: Harta itu bernilai, Harta itu berupa benda tidak bergerak ('uqar) atau benda bergerak (mauqul), Harta itu diketahui kadar dan batasanya, Harta itu milik waqif, Harta itu terpisah dari harta perkongsian atau milik Bersama.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf Pasal 1 ayat (5) telah dijelaskan bahwasanya harta wakaf adalah harta yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka Panjang serta memiliki nilai ekonomis menurut Syariah yang diwakafkan waqif, dan juga diterangkan dalam

a). Pasal 16 ayat (1) harta benda wakaf terdiri dari: a). benda bergerak, dan b). benda tidak bergerak

b). Ayat (2) memberikan penegasan benda tidak bergerak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf (a).

c). Dalam ayat (3) dijelasakanbenda bergerak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (b).

          Dalam kompilasi hukum islam Pasal 215 ayat (4) menyatakan bahwa benda wakaf asalah segala benda baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut agama islam, kemudian tertulis juga dakam Pasal 217 (3) menyatakan bahwa benda wakaf sebagaimana dimuksud 215 ayat (4) harus merupakan benda milik yang bebas dari segala pembebasan , ikatan, sitaan dan sengketa.

Dalam peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 1977 Pasal 4 menyatakan: Tanah sebagimana dimaksudkan daam pasal 3 harus merupakan tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, dan perkara.

Syarat Mauquf 'Alaih (Pengelola wakaf) Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf Pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa Nadzir adala pihak yang menerima hartabenda wakaf dari waqif untuk dikelola dan dikembangkan. Nadzir terdiri dari dari perseorangan, organisasi atau badan Whukum.

Kompilasi hukum islam Pasal 215 ayat (5) menyatakan bahwa Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeiharaan dan pengurusan benda wakaf, kemudian Pasal 219 ayat (1) Nadzir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (5) yang terdiri dari perorangan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Beragama islam
  • Sudah dewasa
  • Sehat jasam dan rohani
  • Tidak berada dibawah pengempuan
  • Bertempat tinggal dikecamatan tempat letak benda yang diwakafkan

Apabila yang dimaksud dengan mauquf 'alaih itu orang-orang yang diberi harta wakaf, maka dibagi menjadi 2 macam yaitu:

Wakaf ahli (Dzurri), seperti wakaf kepada anak,cucu, dan kerabat, yang pada akhirya juga untuk kepentingan umum

Wakaf khairi, seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, rumah panti asuhan anak yatim dls.

Syarat Sighat (Pernyataan wakaf) Pernyataan wakaf sangat menentukan sah atau tidaknya perwakafan, oleh karena itu pernyataan wakaf harus tegas, jelas kepada siapandan untuk keperluan apa. Dari defenisi-definisi wakaf dapat diambil bahwa sighat harus:

1). Jelas tujuanya

2). Tidak dibatasi waktu tertentu

3). Tidak trgantung pada suatu syarat, keculi syarat mati

4). Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut Kembali wakaf yang sudah dilakukan.

Adapun 2 macam lafal :

1). Lafal yang jelas (sharih)

Bila memakai lafal ini sah lah wakaf, sebab lafal-lafal tersebut tidak mengandung pengertian lain, kecuali pergentian wakaf.

2). Lafal kiasan ( Kinayah)

Jika memakai lafal ini maka harus disertai dengan niat wakaf, sebab lafal tashaddaqatu bisa mengandung shadaqah wajib, sunnah atau zakat, lafal harramtu bisa bermakna dhihar tapi juga bermakna wakaf. Oleh karena itu, harus ada ketegasan niat untuk wakaf.

PROSES PERWAKAFAN

Seacara implisit kitab fiqih telah menguraikan secara detail yaitu, dibahasnya syarat dan rukun wakaf, baik dari segi waqif, mauquf, mauquf 'alaih dan sighat wakaf.

Beda lagi dengan peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik dan kompilasi hukum islam serta UU No. 41 Tahun 2004 tentang perwakafan PP No. 42 Tahun 2006 yang mengiraikan tentang bagaimana tata cara atau proses perwakafan seperti dibawah ini:

  • Peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 1977 Pasal 9 tentang tata cara perwakafan tanah milik.
  • Peraturan pemerintahan No. 28 tahun 1977 Pasal 10 tentang pendaftaran wakaf tanah milik.
  • Kompilasi hukum islam Pasal 223 tentang tata cara perwakafan
  • Kompilasi hukum islam Pasal 224 tentang pendaftaran benda wakaf
  • Peraturan Menteri dalam negeri No. 6 tahun 1977 tenteng tata cara pendaftaran tanah mengenai perwakafan milik
  • Peraturan Menteri agama No. 1 tahun 1978 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah No. 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik.

PENUKARAN HARTA WAKAF

Sebagian fuqaha memperbolehkan penukaran harta wakaf apabila harta wakaf tersebut sudah tidak memberikan manfaat, sedangkan Sebagian juga menyatakan tidak boleh, sebagaimana keterangan dibawa ini:

1). Menurut ulama Hanafiyah, Bila waqif pada waktu mewakafkan hartanya mensyaratkan bahwa dirinya berhak untuk menukar, seperti "Tanahku ini saya wakafkan tetapi saya berhak untuk menukar dengan yang lain, maka penukaran harta wakaf dalam hal ini sah, akan tetapi Muhammad berpendapat bahwa wakafnya sah dengan syarat yang batal.

2). Menurut ulama malikiyah, Mayoritas ulama malikiyah tidak memperbolehkan penukaran harta wakaf yang terdiri dari barang tidak bergerak, walupun ia akan rusak atau tidak menghasilkan sesuatu. Tapi Sebagian ada yang berpendapat boleh asal diganti dengan barang tak bergerak lainya, jika barang itu sudah tidak bermanfaat lagi.

3). Menurut ulama syafi'iyah, Hampir sama dengan pendapat maliki ra, sangat mencegah adanya penukaran harta wakaf, dengan alasn agar benda wakaf tidak sia-sia, syafi'iyah melarang menjual  masjid secara mutlak, sekalipun masjid itu roboh.

          Dalam Undamg-Undang No. 41 tahun 2004 Pasal 42 ditegaskan, Nadzir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukanya, sedangkan didalam Pasal 44 ayat (1) dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nadzir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasr izin tertulis dari badan wakaf Indonesia, ayat (2) izin sebagaimana dalam ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf tidak dapat digunakan sesuai dengan pruntuka yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.

Sedangkan dalam PP No. 42 tahun 2006 Pasal 49 telah ditegaskan perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali denganizin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.

BADAN WAKAF INDONESIA

BWI merupakan Lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya, dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional.

Tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia:

  • Melakukan pembinaan terhahadap nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
  • Melakukan pengelolaan dan mengembangkan harta badan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional
  • Memberikan persetujuan atau izin atas perubahan peruntkan dan status harta benda wakaf
  • Memberhentikan dan mengganti nadzir
  • Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dalam bidang perwakafan

BWI terdiri dari badan pelaksanaan dan dewan pertimbangan, badan pelaksaan termasuk unsur pelaksanaan tugas badan wakaf Indonesia. Dewan pertimbangan merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI.

Badan pelaksanaan dan dewan pertimbangan badan wakaf Indonesia masing-masing dipimpin oleh 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua yang dipilih dari para anggota, susunankeanggitaan masing-masing badan pelaksanaan dan dewan perbandinganbadan wakaf Indonesia ditetapkan para anggota. Jumlah anggota BWI paling sedikit terdiri dari 20 (dua puluh) paling banyak 30 (tiga puluh) dan berasal dari masyarakat.

Untuk dapat menjadi anggota BWI harus memiliki persyaratan:

  • Warga negara Indonesia
  • Beragama islam
  • Dewasa
  • Amanah
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
  • Memiliki pengetahuan, kemampuan, atau pengalaman dibidang perwakafan atau ekonomi, khususnya dibidang ekonomi Syariah
  • Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.

Keanggotaan BWI diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sedangkan keanggotaan perwakilan BWI daerah diangkat dan diberhentikan oleh BWI . keanggotaan BWI diangkat masa jabatan selama 3 tahun dan dapat diangkat Kembali untuk 1 kali masa jabatan.

WAKAF TUNAI 

          Pengertian Wakaf Tunai adalah suatu amalan yang memiliki manfaat seperti tanah dan bangunan, namun terdapat implementasi wakaf dengan tunai sebagaimana yang dilakukan pada masa ustmaniyah. System ini membuka peluang yang unik untuk para pencipta investasi dalam bidang keagamaan, Pendidikan, dan juga pelayanan sosial.

Konsep dan Strategi Pembangunan Wakaf Tunai yang dapat dikembangkan dalam wakaf tunai adalah dana yang dihimpun dari bebagai sumber dengan macam cara yang sah dan halal, lalu dana yang dihimpun dan diinvstasikan dengan tingkat keamanan yang valid melalui Lembaga jaminan Syariah yang mencukupi dua aspek pokok:

  • Aspek keamanan, menjamin keamanan nilai pokok dana abadi sehingga tidak terjadi penyusutan (jaminan keutuhan)
  • Aspek kemanfaatan, investasi dari dana abadi tersebut harus bermanfaat dan productif yang mampu mendatangkan hasil

Dengan konsep dan stategi tersebut terdapat 4 manfaat:

  • Wakaf tunai jumlah dan besarnya dapat bervariasi sesuai dengan kemampuan sehingga calon waqif mempunyai dana terbatas bisa mewakafkan harta benda sesuai dengan tingkt kemempuanya.
  • Melalui asset-aset wakaf yang berupa tanah kosong yang tidak produktif dapat dikelola dengan model pembangunan rumah sakit, Gedung pembangunan dls.
  • Dapat disalurkan ke berbagai pihak yang membutuhkan
  • Dapat menumbuhkan kemandirian umat islam utuk mengatasi masalah sosial masyarakat muslim tanpa menaruh ketergantungan pada dana bantuan negara.

WAKAF PRODUKTIF

         Terminologi wakaf produktif dapat dipahami sebagai wakaf yang dilakukan untuk memperoleh prioritas yang bertujuan sebagai pengelolaan wakaf, bentuk-bentuk potensi wakaf secara produktif adalah dengan cara pengumpulan, penanaman modal, produksi dls. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang wakaf bagian II Pasal 4 dan 5 mengatakan bahwa tujuan dan fungsi wakaf adalah memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya dan mengembangkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda.

Dalam pengelolaan paling tidak ad tiga (3) filosofi dasar yang harus ditekankan Ketika hendak memberdayakan wakaf secara produktif:

  • Pola manajemen yang terintegrasi
  • Asas kesejahteraan Nadzir
  • Asas transparasi dan accountability

Adapun beberapa kondisi dimana tanah wakaf dikelola secara konsumtif dan tradisional yaitu:

  • Sempitnya pola pemahan masyarakat terhadap harta yang akan diwakafkan
  • Masyarakat yang mewakafkan hartanya diserahkan kepada orang yang dianggap panutan dalam lingkup masyarakat
  • Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pendaftaran tanah wakaf.

Strategi pengembangan wakaf produktif diperlukan stategi riil supaya tanah wakaf yang ada dapat dibedayagunakan  untuk kepentingan maslahah umat, salah satu strategi rill dapat diimplementasikan dengan cara membangun kemitraan. Diantara pihak-pihak yang dapat dimungkinkan untuk kerja sama antara lain:

  • Lembaga investasi usaha yang beebentuk badan usaha non Lembaga jasa keuangan
  • Investasi perorangan yang memiliki lecukupan modal untuk ditanamkan dalam bentuk saham kepemilikan
  • Lembaga perbankan Syariah yang memiliki dana pinjaman.

Wakaf memiliki banyak manfaat, salah satunya menanamkan kesadaran agar tidak tamak, karena dalam setiap harta yang kita miliki terdapat hak orang lain yang harus didistribusikan , wakaf juga menumbuhkan untuk kesadaran saling membantu dan peduli kepada sesama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun