Mohon tunggu...
Najiha Ain Fatihah
Najiha Ain Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ahwal syakhsiyah

UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Book

Hukum Perwakafan di Indonesia

4 Maret 2023   12:47 Diperbarui: 5 Maret 2023   14:04 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BWI terdiri dari badan pelaksanaan dan dewan pertimbangan, badan pelaksaan termasuk unsur pelaksanaan tugas badan wakaf Indonesia. Dewan pertimbangan merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI.

Badan pelaksanaan dan dewan pertimbangan badan wakaf Indonesia masing-masing dipimpin oleh 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua yang dipilih dari para anggota, susunankeanggitaan masing-masing badan pelaksanaan dan dewan perbandinganbadan wakaf Indonesia ditetapkan para anggota. Jumlah anggota BWI paling sedikit terdiri dari 20 (dua puluh) paling banyak 30 (tiga puluh) dan berasal dari masyarakat.

Untuk dapat menjadi anggota BWI harus memiliki persyaratan:

  • Warga negara Indonesia
  • Beragama islam
  • Dewasa
  • Amanah
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
  • Memiliki pengetahuan, kemampuan, atau pengalaman dibidang perwakafan atau ekonomi, khususnya dibidang ekonomi Syariah
  • Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.

Keanggotaan BWI diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sedangkan keanggotaan perwakilan BWI daerah diangkat dan diberhentikan oleh BWI . keanggotaan BWI diangkat masa jabatan selama 3 tahun dan dapat diangkat Kembali untuk 1 kali masa jabatan.

WAKAF TUNAI 

          Pengertian Wakaf Tunai adalah suatu amalan yang memiliki manfaat seperti tanah dan bangunan, namun terdapat implementasi wakaf dengan tunai sebagaimana yang dilakukan pada masa ustmaniyah. System ini membuka peluang yang unik untuk para pencipta investasi dalam bidang keagamaan, Pendidikan, dan juga pelayanan sosial.

Konsep dan Strategi Pembangunan Wakaf Tunai yang dapat dikembangkan dalam wakaf tunai adalah dana yang dihimpun dari bebagai sumber dengan macam cara yang sah dan halal, lalu dana yang dihimpun dan diinvstasikan dengan tingkat keamanan yang valid melalui Lembaga jaminan Syariah yang mencukupi dua aspek pokok:

  • Aspek keamanan, menjamin keamanan nilai pokok dana abadi sehingga tidak terjadi penyusutan (jaminan keutuhan)
  • Aspek kemanfaatan, investasi dari dana abadi tersebut harus bermanfaat dan productif yang mampu mendatangkan hasil

Dengan konsep dan stategi tersebut terdapat 4 manfaat:

  • Wakaf tunai jumlah dan besarnya dapat bervariasi sesuai dengan kemampuan sehingga calon waqif mempunyai dana terbatas bisa mewakafkan harta benda sesuai dengan tingkt kemempuanya.
  • Melalui asset-aset wakaf yang berupa tanah kosong yang tidak produktif dapat dikelola dengan model pembangunan rumah sakit, Gedung pembangunan dls.
  • Dapat disalurkan ke berbagai pihak yang membutuhkan
  • Dapat menumbuhkan kemandirian umat islam utuk mengatasi masalah sosial masyarakat muslim tanpa menaruh ketergantungan pada dana bantuan negara.

WAKAF PRODUKTIF

         Terminologi wakaf produktif dapat dipahami sebagai wakaf yang dilakukan untuk memperoleh prioritas yang bertujuan sebagai pengelolaan wakaf, bentuk-bentuk potensi wakaf secara produktif adalah dengan cara pengumpulan, penanaman modal, produksi dls. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang wakaf bagian II Pasal 4 dan 5 mengatakan bahwa tujuan dan fungsi wakaf adalah memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya dan mengembangkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda.

Dalam pengelolaan paling tidak ad tiga (3) filosofi dasar yang harus ditekankan Ketika hendak memberdayakan wakaf secara produktif:

  • Pola manajemen yang terintegrasi
  • Asas kesejahteraan Nadzir
  • Asas transparasi dan accountability

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun