Mohon tunggu...
Najiha Ain Fatihah
Najiha Ain Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ahwal syakhsiyah

UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Book

Hukum Perwakafan di Indonesia

4 Maret 2023   12:47 Diperbarui: 5 Maret 2023   14:04 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a). Pasal 16 ayat (1) harta benda wakaf terdiri dari: a). benda bergerak, dan b). benda tidak bergerak

b). Ayat (2) memberikan penegasan benda tidak bergerak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf (a).

c). Dalam ayat (3) dijelasakanbenda bergerak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (b).

          Dalam kompilasi hukum islam Pasal 215 ayat (4) menyatakan bahwa benda wakaf asalah segala benda baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut agama islam, kemudian tertulis juga dakam Pasal 217 (3) menyatakan bahwa benda wakaf sebagaimana dimuksud 215 ayat (4) harus merupakan benda milik yang bebas dari segala pembebasan , ikatan, sitaan dan sengketa.

Dalam peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 1977 Pasal 4 menyatakan: Tanah sebagimana dimaksudkan daam pasal 3 harus merupakan tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, dan perkara.

Syarat Mauquf 'Alaih (Pengelola wakaf) Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf Pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa Nadzir adala pihak yang menerima hartabenda wakaf dari waqif untuk dikelola dan dikembangkan. Nadzir terdiri dari dari perseorangan, organisasi atau badan Whukum.

Kompilasi hukum islam Pasal 215 ayat (5) menyatakan bahwa Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeiharaan dan pengurusan benda wakaf, kemudian Pasal 219 ayat (1) Nadzir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (5) yang terdiri dari perorangan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Beragama islam
  • Sudah dewasa
  • Sehat jasam dan rohani
  • Tidak berada dibawah pengempuan
  • Bertempat tinggal dikecamatan tempat letak benda yang diwakafkan

Apabila yang dimaksud dengan mauquf 'alaih itu orang-orang yang diberi harta wakaf, maka dibagi menjadi 2 macam yaitu:

Wakaf ahli (Dzurri), seperti wakaf kepada anak,cucu, dan kerabat, yang pada akhirya juga untuk kepentingan umum

Wakaf khairi, seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, rumah panti asuhan anak yatim dls.

Syarat Sighat (Pernyataan wakaf) Pernyataan wakaf sangat menentukan sah atau tidaknya perwakafan, oleh karena itu pernyataan wakaf harus tegas, jelas kepada siapandan untuk keperluan apa. Dari defenisi-definisi wakaf dapat diambil bahwa sighat harus:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun