Mohon tunggu...
Najiha Ain Fatihah
Najiha Ain Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ahwal syakhsiyah

UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Book

Hukum Perwakafan di Indonesia

4 Maret 2023   12:47 Diperbarui: 5 Maret 2023   14:04 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik


Judul                  : HUKUM PERWAKAFAN DI INDONESIA

Penulis             : Prof. Dr. H. A Faishal Haq, M. Ag.

ISBN                  : 9786024250324

Tahun Terbit : 2017

Dalam buku ini  Ahmad Faishal Haq membagi bukunya dalam 12 bab dengan pembahasan setiap babnya berbeda namun saling berkaitan antara bab satu dengan bab yang lainya yaitu seputar tentang perwakafan.

Pada kesempatan ini penulis akan menjelaskan beberapa bab yang ada dalam buku tersebut.

          Secara etimologi, wakaf sendiri memiliki arti menahan, mencegah, menghubungkan, dan lain sebagainya. dalam kamus al-munjid diterangkan bahwa wakaf memiliki arti 25 (dua puluh lima) lebih, tapi kata yang digunakan hanyalah menahan dan mencegah.

Muhammad Salam Madkur dalam kitabnya Al-waqf mengatakan bahwasanya: walaupun para pakar hukum islam bersepakat arti dari wakaf itu menahan dan mencegah sesuai arti Bahasa. Namun, mereka memiliki perbedaan pendapat sehingga para mujtahid membuat definisi tentang wakaf sebagaimana dibawah ini:

a). Wakaf menurut Hanafiyah: "Menahan benda yang statusnya masih tetap milik waqif, sedangkan yang dishahadahkan adalah manfaatnya".

b). Wakaf menurut Malikiyah: "Menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada yang berhak, dengan peyerahan berjangka waktu sesuai dengan kehendak waqif".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun