Mohon tunggu...
Ivan NaimadaMusthafa
Ivan NaimadaMusthafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

TERUS SEMANGAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Keadilan dalam Bisnis dan Hak-hak Pekerja

14 April 2023   02:17 Diperbarui: 14 April 2023   02:33 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan dan prosedur yang adil: Perusahaan harus memiliki kebijakan dan prosedur yang adil dalam pengelolaan karyawan, termasuk dalam hal penggajian, promosi, evaluasi kinerja, dan manajemen konflik.

Kesetaraan dan keragaman: Perusahaan harus mempromosikan kesetaraan dan menghormati keragaman di tempat kerja,

Kompensasi yang Adil: Karyawan harus menerima gaji yang adil dan setara

Hal ini tentunya akan mengganggu kegiatan usaha dan kinerja perusahaan. Dalam hal ini peran pimpinan perusahaan dapat memegang peranan penting. Perlu adanya penguatan posisi kepemimpinan dalam hal pemahaman sistem nilai organisasi, khususnya mengenai pentingnya rasa keadilan bagi karyawan (Evita, 2011). Pada dasarnya manajemen perusahaan harus memahami dan menerapkan teori ekuitas; Kepuasan seseorang tergantung pada keadilan yang dirasakannya (equity) atau ketidakadilan (inequality) atas situasi yang dialaminya (Aamodt, 2007).  Menurut teori ini, seseorang akan membandingkan hubungan input-outputnya sendiri dengan hubungan input-output orang lain sebagai pembanding. Jika perbandingan dianggap cukup adil, Anda akan puas. Namun jika perbandingan tersebut tidak seimbang dan justru merugikan, maka akan menimbulkan ketidakpuasan dan menjadi alasan tindakan seseorang dalam membela keadilan (Aamodt, 2007).

Ketidakadilan dapat merujuk pada tindakan diskriminasi (Lapian, 2012). Diskriminasi menurut (Fulthoni, 2009) adalah perlakuan tidak adil dan tidak setara yang dilakukan untuk membedakan individu, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, umumnya kategoris, atau atribut yang khas, seperti berdasarkan ras, kebangsaan, agama atau kelas sosial. kelas.  Istilah tersebut biasanya menggambarkan tindakan mayoritas dominan terhadap minoritas yang lemah, sehingga dapat dikatakan bahwa perilaku mereka tidak bermoral dan tidak demokratis (Fulthoni, et.al, 2009).  Secara teoretis, diskriminasi dapat dilakukan melalui kebijakan untuk mengurangi, menghancurkan, menaklukkan, mengalihkan, melindungi secara hukum, menciptakan pluralisme budaya, dan mengasimilasi kelompok lain.  (Fulthoni, et al, 2009) menjelaskan jenis-jenis diskriminasi yang sering terjadi yaitu:

Diskriminasi berdasarkan suku, ras, budaya,dan agama

Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan gender (peran sosial berdasarkan jenis kelamin)

Diskriminasi kepenyandang cacat

Diskriminasi kasta sosial.

Pada dasarnya persepsi diskriminasi dan keadilan dapat diatasi dengan menunjukkan prestasi dalam tim kerja, namun ada kalanya orang menyerah dan kemudian memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya.  Sekalipun ada undang-undang ketenagakerjaan, serikat pekerja atau pekerja, kita masih akan menemukan ketidakadilan, tetapi kita harus ingat bahwa menciptakan lingkungan yang dianggap adil dan nyaman akan meningkatkan kinerja karyawan yang terlibat.  Keadilan juga memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menggunakan potensinya dan menjadi orang yang merasa berharga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun