Mohon tunggu...
Ivan NaimadaMusthafa
Ivan NaimadaMusthafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

TERUS SEMANGAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Keadilan dalam Bisnis dan Hak-hak Pekerja

14 April 2023   02:17 Diperbarui: 14 April 2023   02:33 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA=IVAN NAIMADA

NIM=43122010426

DOSEN=PROF.DR.APOLLO,MSi Ak

Tanggung jawab social perusahaan

Tanggung jawab sosial yaitu suatu konsep yang dimana organisasi, khususnya perusahaan, bertanggung jawab kepada konsumen, karyawan, pemegang saham, masyarakat dan lingkungan dalam segala aspek kegiatan perusahaan, seperti isu-isu yang mempengaruhi lingkungan. misalnya, polusi, limbah, keamanan produk, dan tenaga kerja.

Tanggung jawab sosial perusahaan yang dilaksanakan dengan benar memberikan efek positif bagi perusahaan, lingkungan termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan semua pemangku kepentingan di masyarakat. Perusahaan yang mampu mengambil pekerjaan yang memiliki kemampuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan perbaikan lingkungan dan sebagainya. Mengingat operasional perusahaan bersifat simultan, maka keberadaan perusahaan yang sesuai dengan lingkungan menjadi sangat penting. Pada dasarnya semua kegiatan bisnis yang berkaitan dengan sumber daya alam harus memiliki nilai positif baik secara internal maupun eksternal bagi perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya. Namun nilai positif tersebut dapat mendorong tindakan dan perilaku yang pada akhirnya bernilai negatif karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar, atau masyarakat luas lainnya. Nilai negatif ini adalah sejauh mana kegiatan perusahaan dapat merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa banyak perusahaan lingkungan dapat melihat sebagai akibat langsung dari tindakan perusahaan.

Perusahaan yang di satu sisi sekaligus menjadi pusat kegiatan yang membawa kemakmuran bahkan kemakmuran bagi masyarakat, sekaligus bisa menjadi sumber bencana di lingkungan yang sama. Misalnya pencemaran lingkungan atau bahkan menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan secara umum.

Sehingga perusahaan akan memberikan dampak positif bagi kehidupan di masa yang akan datang dengan menjaga kelestarian lingkungan dan segala kepentingan stakeholders lainnya sehingga menghasilkan sistem kehidupan yang lebih baik.  Di sisi lain, penentang regulasi dan implementasi formal CSR berpendapat bahwa tanggung jawab ini harus diatur secara formal, disertai dengan sanksi nyata dan penegakan hukum.  Ini akan menjadi beban bagi perusahaan. Beban perusahaan nantinya menjadi beban masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu, CSR sangat cocok jika tetap menjadi tanggung jawab moral, dengan segala konsekuensinya.

Indonesia, sebagai negara berkembang dan sebagai negara tujuan investasi internasional, serta negara tujuan komersialisasi produk-produk dari negara maju, menyadari sangat membutuhkan perangkat regulasi yang memberikan perlindungan bagi kepentingan nasional.

Salah satu yang telah dilakukan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka melindungi lingkungan hidup dan ekosistem secara umum dari upaya pemanfaatan sumber daya alam agar dapat terpelihara dengan baik, yaitu dengan mencantumkan ketentuan CSR dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang baru.

Sejak digulirkannya RUU PT, terjadi pertentangan pandangan antara pendukung dan penentang. Konsep CSR, kontroversi muncul dari dua kepentingan yang saling bertentangan. Lebih dari setahun setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, "penolakan terhadap ketentuan pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas" kembali muncul.  Hal ini ditunjukkan dengan adanya permohonan pembatalan pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Penolakan itu berdasarkan kalkulasi bisnis, yakni pungutan yang harus ditanggung perusahaan. Dengan beban tanggung jawab sosial ini, perusahaan dan pengusaha akan memiliki beban baru yang lebih berat, karena ketentuan yang sangat mengikat yang harus dilaksanakan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun