Mohon tunggu...
Naily Syafithri
Naily Syafithri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sarjana Akuntansi

-Mahasiswa Sarjana Akuntansi -NIM 43223010046 -Fakultas Ekonomi dan Bisnis -Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB -Dosen : Apollo,Prof. Dr,,M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Quiz 12, Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea, dan Relevansinya Pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   09:31 Diperbarui: 5 Desember 2024   10:07 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokpri Naily Syafithri
Dokpri Naily Syafithri

Analisis kasus korupsi

Catatan Hukum (Anotasi) Putusan Kasus Korupsi KTP ElektronikBayu Utomo1, Mas Agus Priyambodo

Pembahasan

Kasus  korupsi  e-KTPdilakukan  oleh  Setya  Novanto  yang  telahdiputus  oleh  Pengadilan Tipikor.  Komisi  Pemberantasan  Korupsi (KPK)sempat  mengalami  kendala  untuk  menjerat politikus itu. Setya Novanto sempat lolosdari  penetapan  tersangka  kasus  korupsi  KTP sebagai dampak dimenangkannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 September 2017. 

Namun ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama pada 10 November 2017. Perjalanan kasus dari politikus ini berawal pada tanggal 17 Juli 2017 yakni penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK

Setya  Novanto  memberi  keterangan  dalam  sidang  lanjutan  pada tanggal  22  Maret  2018. Dia mengatakan jabatannya sebagai Ketua DPR saat itu telah dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk memperkaya diri. Dalam pengakuannya,Setya Novanto   mengatakan   adanya   aliran dana  diterima  oleh  politikus  partai  PDIP sebesar  US$  1  juta.  

Setelah melalui  beberapa  siding pemeriksaan  pada  tanggal  29  Maret  2018  jaksa menuntut  Setya  Novanto  dengan  hukuman  16 tahun  penjara  dan  denda  1 miliar  rupiah  subsider  6  bulan  kurungan.  

Dalam  kasus  ini,  Setya Novanto dinilai menguntungkan diri dengan menerima dana sebesar US$ 7,3 jutadanjamtanganRichardMillesenilaiUS$135ribu.Tanggal13April2018SetyaNovantomembacakannotapembelaan. Dalam pledoinya,Setya  Novanto  membantah  tuduhan  jaksa,  dia  menyebut  mantan menteri dalam negeri Gamawan Fauzi punya peran lebih besar dalam penganggaran  proyek sebesar 5,8 tmtriliun rupiah itu.

Anotasi Putusan Kasus Korupsi KTP elektronik

Salah satu pejabat yang paling menyita perhatian dan kini telah berstatus terpidana adalah Setya  Novanto.  Pada  April  2018  lalu,  majelis hakim  Pengadilan  Tipikor  telah  menjatuhi  vonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda 500 juta subsidair kurungan 3 bulan. Tidak hanya itu, Setya Novanto juga diganjar dengan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun