Mohon tunggu...
Naily Syafithri
Naily Syafithri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sarjana Akuntansi

-Mahasiswa Sarjana Akuntansi -NIM 43223010046 -Fakultas Ekonomi dan Bisnis -Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB -Dosen : Apollo,Prof. Dr,,M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Quiz 12, Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea, dan Relevansinya Pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   09:31 Diperbarui: 5 Desember 2024   10:07 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Korupsi adalah masalah serius yang menggerogoti fondasi pembangunan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Di Indonesia, kasus-kasus korupsi melibatkan penyalahgunaan wewenang, suap, dan manipulasi anggaran yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga merusak moralitas masyarakat. 

Untuk memberantas korupsi secara efektif, diperlukan pemahaman mendalam mengenai elemen-elemen hukum pidana, khususnya tindakan melawan hukum (actus reus) dan niat atau mentalitas pelaku (mens rea).

Konsep actus reus dan mens rea berasal dari tradisi hukum common law dan pertama kali dijabarkan secara sistematis oleh Sir Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris abad ke-17. Menurut Coke, tindakan pidana tidak hanya ditentukan oleh perbuatan fisik melawan hukum, tetapi juga oleh keadaan mental pelaku yang mencerminkan kesengajaan atau kelalaian. 

Prinsip ini kemudian dikenal melalui adagium hukum: actus non facit reum nisi mens sit rea ("sebuah tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali pikiran juga bersalah").

Dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia, prinsip ini memiliki relevansi penting. Untuk menegakkan keadilan, aparat penegak hukum harus mampu membuktikan bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan korupsi secara fisik (actus reus) tetapi juga memiliki niat atau sikap mental yang mendukung tindakan tersebut (mens rea). 

Artikel ini akan menguraikan konsep-konsep dasar ini, relevansinya dalam kasus korupsi di Indonesia, serta bagaimana penerapannya dapat membantu mengatasi salah satu tantangan terbesar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Dokpri Naily Syafithri
Dokpri Naily Syafithri

What: Definisi Actus Reus dan Mens Rea Menurut Edward Coke

Sir Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris abad ke-17, menegaskan bahwa untuk menghukum seseorang secara pidana, harus ada kombinasi actus reus dan mens rea.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun