Analisis kasus korupsi
Catatan Hukum (Anotasi) Putusan Kasus Korupsi KTP ElektronikBayu Utomo1, Mas Agus Priyambodo
Pembahasan
Kasus  korupsi  e-KTPdilakukan  oleh  Setya  Novanto  yang  telahdiputus  oleh  Pengadilan Tipikor.  Komisi  Pemberantasan  Korupsi (KPK)sempat  mengalami  kendala  untuk  menjerat politikus itu. Setya Novanto sempat lolosdari  penetapan  tersangka  kasus  korupsi  KTP sebagai dampak dimenangkannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 September 2017.Â
Namun ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama pada 10 November 2017. Perjalanan kasus dari politikus ini berawal pada tanggal 17 Juli 2017 yakni penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK
Setya  Novanto  memberi  keterangan  dalam  sidang  lanjutan  pada tanggal  22  Maret  2018. Dia mengatakan jabatannya sebagai Ketua DPR saat itu telah dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk memperkaya diri. Dalam pengakuannya,Setya Novanto  mengatakan  adanya  aliran dana  diterima  oleh  politikus  partai  PDIP sebesar  US$  1  juta. Â
Setelah melalui  beberapa  siding pemeriksaan  pada  tanggal  29  Maret  2018  jaksa menuntut  Setya  Novanto  dengan  hukuman  16 tahun  penjara  dan  denda  1 miliar  rupiah  subsider  6  bulan  kurungan. Â
Dalam  kasus  ini,  Setya Novanto dinilai menguntungkan diri dengan menerima dana sebesar US$ 7,3 jutadanjamtanganRichardMillesenilaiUS$135ribu.Tanggal13April2018SetyaNovantomembacakannotapembelaan. Dalam pledoinya,Setya  Novanto  membantah  tuduhan  jaksa,  dia  menyebut  mantan menteri dalam negeri Gamawan Fauzi punya peran lebih besar dalam penganggaran  proyek sebesar 5,8 tmtriliun rupiah itu.
Anotasi Putusan Kasus Korupsi KTP elektronik
Salah satu pejabat yang paling menyita perhatian dan kini telah berstatus terpidana adalah Setya  Novanto.  Pada  April  2018  lalu,  majelis hakim  Pengadilan  Tipikor  telah  menjatuhi  vonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda 500 juta subsidair kurungan 3 bulan. Tidak hanya itu, Setya Novanto juga diganjar dengan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun.