Mohon tunggu...
Naili Nadiyah
Naili Nadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Semester 4 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsi-Prinsip Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan

26 Maret 2023   20:26 Diperbarui: 26 Maret 2023   20:47 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

Hukum Perdata Islam dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah fiqih mu'amalah, yaitu ketentuan (hukum Islam) yang mengatur hubungan antar orang- perorangan. 

Dalam pengertian umum, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan. 

Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis Islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah/serikat, mudharabah, muzara'ah, mukhabarah, dan lain sebagainya.

B. Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974:

1. Membentuk keluarga kekal.

2.Sah apabila dilakukan menurut hukum masing - masing agama.

3. Monogami terbuka dengan ijin pengadilan untuk poligami.

4. Batas umur 19 tahun (pria), dan 16 tahun (Wanita).

5. putusnya perkawinan dengan putusan pengadilan.

6. Kedudukan suami dan istri seimbang.

Prinsip Perkawinan dalam KHI:

1. Adanya persetujuan atau sukarela kedua mempelai.

2. Larangan kawin karena pertalian nasab, pertalian kerabat, pertalian persusuan.

3. Terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan.

4. Tujuan perkawinan mewujudkan kehidupan rumah tangga sakinah mawadah warahmah.

5. Hak dan kewajiban suami istri seimbang.

C. Dampak dan Solusi mengenai Pernikahan yang tidak dicatatkan atau tidak dilakukan di PPN.

Yang melatarbelakangi pernikahan yang tidak dicatatkan di PPN ialah akibatnya hukum dari perkawinan meski secara agama atau kepercayaan dianggap sah, namun pernikahan yang dilakukan diluar  pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatatan nikah tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak diakui dimata hukum Negara, Karena secara hukum Negara pernikahan tersebut dianggap tidak pernah terjadi.

Solusi untuk mengatasi Masalah pencatatan perkawinan dengan Jalan pengesahan perkawinan (Isbath) di pengadilan Agama yang memwilayahi tempat perkawinan itu berlangsung, untuk mendapatkan Penetapan pengadilan yang mengesahkan atau menolak karena ada halangan, dan dapat dipergunakan sebagai dasar hal yang berkaitan dengan perkawinan tersebut dengan negara (pemerintah). Selanjutnya, KUA kecamatan atas dasar penetapan pengadilan agama tersebut, melakukan pencatatan nikah serta terbitan buku nikah pada pasangan yang bersangkutan.

D. Alasan Pencatatan Perkawinan dan Hikmahnya

Pencatatan perkawinan memang tidak menentukan sah atau tidaknya suatu hubungan perkawinan, namun adanya pencatatan perkawinan dapat dijadikan sebagai bukti tertulis bahwasanya peristiwa Pernikahan memang benar adanya, selain itu pencatatan perkawinan memberikan adanya kepastian hukum dalam suatu hubungan perkawinan, sehingga apabila kedepannya. masalah dapat diselesaikan perkawinan tersebut terdapat suatu masalah dapat diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku, dan untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya.

Hikmah dalam Pencatatan Perkawinan untuk tertib administrasi pernikahan, jaminan memperoleh hak-hak tertentu, memberikan perlindungan terhadap status pernikahan, memberikan kepastian terhadap status hukum suami-istri maupun anak, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya pernikahan.

E. Pendapat Ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil

Menurut madzhab maliki tentang perkawinan wanita hamil memperbolehkannya, hal ini berdasarkan pada surat an-Nur ayat 3, anak dalam kandungan wanita tersebut lahir sesudah 6 bulan terhitung sejak dilakukan akad nasabnya ditetapkan kepada laki-laki yang mengambil dan sekaligus menikahiny, tetapi jika kurang dari 6 bulan maka anak yang terlahir itu hanya ditetapkan kepada ibunya tidak kepada ayahnya, kecuali laki-laki yang  menghamilinya menikahi wanita hamil tersebut dan mengaku bahwa anak yang lahir itu sebagai anaknya.

Menurut KHI dalam Bab VIII pasal 53 ayat (1), (2) dan (3) didalamnya ditetapkan bahwa "wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan lelaki yang menghamilinya dan dapat pula wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan lelaki lain yang tidak menghamilinya".

F. Menghindari Perceraian dengan melakukan hal-hal berikut

Menikah menjadi momen sakral bagi sepasang suami istri yang memutuskan untuk mengikat hubungannya di jenjang yang lebih serius. Harapannya pasti agar hubungan mereka langgeng sampai maut memisahkan, padahal untuk mencapai tujuan tersebut, tak sedikit hal yang harus dilakukan dan perjuangan yang nggak mudah, berikut agar tips terhindar dari perceraian:

1. Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan.

2. Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik.

3. Menghindari tindakan kekerasan.

4. Menghindari sikap egois.

5. Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus.

6. Berdoa dan berserah diri kepada Allah.

G. BOOK REVIEW

JUDUL            : Wakaf & Pemberdayaan Umat

PENULIS       : Suhrawardi K. Lubis, dkk.

Buku karangan Suhrawardi K. Lubis, dkk yang berjudul "Wakaf & Pemberdayaan Umat" mendeskripsikan secara lengkap dan rinci tentang wakaf dan pemberdayaan umat, sehingga didalamnya banyak menjelaskan tentang perwakafan di dunia Islam dan termasuk juga di Indonesia. Perwakafan ini sangat penting, dikarenakan bukan hanya membahasa tentang wakaf saja tetapi membahasa fungsi dan tugas pemerintahan dalam bidang wakaf.

Kesimpulan dari buku ini adalah wakaf bukan hanya mengetahui tentang pengertian dan fungsinya, tetapi lebih luas pembahasannya karena mencakup tentang dalil-dalil wakaf, wakaf menggunakan uang, aspek penguatan wakaf dan lain sebagainya. yang tiap babnya sudah dirincikan dengan jelas dan baik.

Inspirasi yang saya dapat setelah membaca dan mereview buku yang berjudul tentang "Wakaf & Pemberdayaan Umat" ini kita diajarkan bahwa wakaf juga sebagai salah satu bentuk kebaikan di dalam islam yang menggabungkan antara aspek keagamaan dan kebendaan, dan jika pewakaf ikhlas mewakafkan sedikit hartanya maka pahala yang dia dapatkan akan lebih dari apa yang telah dia wakafkan ke orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun